Rumah Mewah di Batu Residence Dieksekusi PN Malang, Dilelang Rp1,7 Miliar
Share

SUARAGONG.COM – Sebuah rumah mewah tiga lantai di Perumahan Batu Residence Blok B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa pagi (17/6/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mlg tertanggal 14 April 2025.
3 Rumah Mewah di Batu Residence Dilelang
Objek berupa rumah seluas 271 meter persegi itu sebelumnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 13 Juni 2024. Lelang dimenangkan oleh Mahfurudin, warga Ponorogo, dengan harga transaksi Rp1.753.000.000 sebagaimana tercatat dalam Risalah Lelang No. 439/10.03/2024.
Sumardan, kuasa hukum Mahfurudin dari Kantor Hukum Edan Law Malang, menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalani sebelum pelaksanaan eksekusi. Permohonan eksekusi diajukan ke PN Malang sejak 27 Agustus 2024, diikuti dua kali somasi kepada penghuni rumah, Farida Wulandari, pada 4 dan 13 September 2024.
“Kami juga telah mengajukan aanmaning pada 21 Januari 2025 dan konstatering pada 18 Februari 2025. Bahkan, klien kami menawarkan tempat penyimpanan barang serta uang kompensasi sebesar Rp100 juta, namun semua ditolak,” ujar Sumardan.
Ia menambahkan, permintaan negosiasi lanjutan pada 15, 19, dan 25 Mei 2025 juga tidak direspons oleh pihak termohon.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, rapat koordinasi telah digelar pada 28 April dan 4 Juni 2025 bersama jajaran Polresta Batu, Polsek Batu, Koramil, Camat Batu, dan Lurah Temas. Eksekusi pun berlangsung aman dan tertib tanpa perlawanan dari penghuni.
Baca Juga : Hakim PN Jaksel Terima Suap 60 Miliar Rupiah!
Proses Eksekusi Dijaga Ketat
Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, memastikan bahwa proses eksekusi telah sesuai prosedur dan penetapan resmi dari pengadilan.
“Eksekusi ini merupakan perintah dari Ketua PN Malang. Kami hanya menjalankan tugas sesuai risalah lelang. Kini sertipikat rumah tersebut juga sudah dibalik nama dari Farida Wulandari kepada Mahfurudin,” jelas Ramli.
Eksekusi ini menandai akhir dari proses hukum panjang terkait hak kepemilikan atas rumah tersebut, yang kini secara sah telah berpindah tangan. (mf/aye)