Type to search

News

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bebas Bersyarat

Share
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, telah bebas bersyarat

SUARAGONG.COM – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, telah bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukuman penjara selama 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada tahun 2017.

Vonis tersebut terkait dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, yang diduga akan membongkar praktik penipuan penggandaan uang di padepokan tersebut.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bebas Bersyarat: Fokus Kegiatan Keagamaan di Padepokan

Meskipun Dimas Kanjeng juga menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan, beberapa kasus tersebut berakhir dengan vonis nihil karena alasan hukum, termasuk pertimbangan bahwa total hukuman yang dijatuhkan telah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan.

Setelah pembebasannya, Dimas Kanjeng memilih untuk kembali ke padepokannya dan fokus pada kegiatan keagamaan. Menurut menantunya, Daeng Uci, selama masa tahanan, Dimas Kanjeng menunjukkan perilaku baik dan berhak mendapatkan remisi, yang mempercepat proses pembebasannya. Kegiatan di Padepokan Dimas Kanjeng kini mencakup pengajian, tahfidz, dan istighosah, yang semakin aktif sejak kembalinya sang pemimpin.

Baca JugaProbolinggo Luncurkan Perda Pengarusutamaan Gender dan Disabilitas

Kontroversi dan Tanggapan Masyarakat

Meskipun telah bebas, keberadaan Dimas Kanjeng masih memicu kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan kemungkinan kembalinya praktik penipuan di padepokan tersebut. Seorang mantan santri mengaku pernah menjadi bagian dari aktivitas padepokan dan merasa telah ditipu, meskipun selama masa penahanan Dimas Kanjeng, tidak mungkin ia mengendalikan padepokan tersebut.

Pembebasan bersyarat Dimas Kanjeng Taat Pribadi menandai babak baru dalam kehidupannya dan padepokannya. Meskipun ia telah menjalani hukuman atas kejahatan yang dilakukannya, kehadirannya kembali di masyarakat memunculkan berbagai reaksi dan kekhawatiran. Penting bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk terus memantau aktivitas di padepokan guna memastikan tidak terulangnya praktik-praktik yang merugikan. (Duh/aye)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *