SUARAGONG.COM – Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Jombang segera gelontorkan rumah hunian sementara (Huntara) bagi 29 warga yang terdampak bencana longsor di Kecamatan Wonosalam. Kepala Dinas Perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang Agung Hariadi melalui Kabid perumahan Wahyu Budi Utomo ketika diwawancara di kantor Dinas Perkim Kabupaten Jombang, rabu (12/2/2025).
Menyampaikan, pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perkim akan segera membuatkan hunian sementara. Untuk membantu warga Kecamatan Wonosalam yang rumahnya terdampak bencana longsor.
Hunian Sementara Korban Longsor Wonosalam
“Rencananya yang terdampak kan 29 rumah waga. Tapi dengan berjalannya waktu, untuk yang siap menempati hunian sementata (Huntara) tersebut tergantung Desa dan warga yang terdampak,” Ujarnya.
Lanjut Agung, mengingat pilihan warga yang terdampak juga beragam misalnya ada yang ingin ikut keluarganya. Ada yang punya rumah lain sendiri untuk ditempati. Jadi nanti penggunaan anggaran nanti disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di Desa.
“untuk estimasi anggaran dari 29 rumah warga terdampak mencapai 900 sekian Juta rupiah. Tapi untuk pelaksanaanya nanti jika kita hanya membutuhkan tidak sampai 29 rumah. Maka itu yang kita serap, untuk ukuran Huntara per hunian adalah 4×5 meter” Jelasnya.
Baca Juga : Akses Warga Terputus, Pemkab Probolinggo Bangun Jembatan Darurat
Agung menambahkan, terdapat 16 Katu Keluarga (KK) yang sudah menyetujui dan pihak Perkim siap untuk membangunkan Hunian sementara (Huntara) tersebut. Sedangkan untuk tempat masih di Desa Sambirejo tapi beda Dusun.
“Sudah kami realisasikan untuk tempat Hunian semantara (Huntara) yang rawan bencananya kecil, karena memang jauh dari lokasi kejadian tersebut. Jadi untuk pemilihan lahan hunian sementata (Huntara) kita juga harus mempertimbangkan jarak untuk korban yang mungkin mengantar sekolah atau geladang. Serta mempermudah aktivitas sehari-hari warga yang terdampak” Ungkapnya.
Agung berharap, dari Desa segera deal, untuk yang menempati Huntara berapa dan Hunian sementara (Huntara) tersebut layak ditempati warga yang terdampak.
“Karena layak itu ada dua yaitu layak dari BPBD aman dari bencana dan layak untuk warga itu tidak mengganggu aktivitas perekonomian warga, ” Pungkasnya. (Ale)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News