Type to search

Malang News Pemerintahan

Dinsos Malang Matangkan Verifikasi Penerima BLT DBHCHT 2025

Share
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, menjelaskan BLT DBHCHT

SUARAGONG.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini diselenggarakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Sanaya Resort, Karangploso, Kabupaten Malang.

Rapat Koordinasi Program BLT dari DBHCHT Kabupaten Malang Tahun 2025

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, khususnya bagi para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau serta cengkeh yang menjadi target utama penerima bantuan. Tujuan utama dari rapat tersebut adalah menyamakan persepsi dan koordinasi antara pemerintah, pihak perusahaan, serta stakeholder lain yang terlibat dalam pendataan dan distribusi BLT.

Rapat Koordinasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Koordinasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. (Aye)

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, menjelaskan bahwa BLT DBHCHT ini diamanatkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan Dana DBHCHT. Dan Surat Sekretaris Daerah Prop Jatim tentang pedoman pemberian BLT yang bersumber dari DBHCHT.

“Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi antara Dinas Sosial, pihak perusahaan, dan buruh tani maupun buruh pabrik terkait Program BLT. Harapannya, bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang memang berhak,” ujar Pantjaningsih.

Alokasi BLT Sebesar Rp 26.438.600.000 untuk 43.231 calon Penerima

Data awal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian mencatat sebanyak ada 43.231 calon penerima bantuan yang terdiri dari buruh pabrik dan petani tembakau/cengkeh. Jumlah penerima tersebut sudah tercatat dan Dialokasi Penganggaran tahun 2025 sebesar 26.438.600.000 untuk 43.231 calon tersebut.

Data sampai sekarang yang telah diinventarisir oleh Disnaker dan Dinas Ketahanan Pangan Hortikultura dan Perkebunan sejumlah 45.327, yang mana Terdiri dari 40.576 :

  • Kabupaten Malang 33.844,
  • Kota Malang 6.728 dan
  • Kota Batu 4

Serta data buruh pabrik rokok dari 110 pabrik rokok antaranya:

  • Kabupaten Malang : 82,
  • Kota Malang : 27, dan;
  • Kota Batu :1) dan
  • 4.751 Buruh Tani Tembakau/Cengkeh

Baca Juga : Data BPS: Beras dan Rokok Jadi Pengeluaran Utama Masyarakat Miskin

Proses Verifikasi Ulang: 1760 Data ‘Tidak Padan’

Namun proses verifikasi ketat masih dilakukan untuk memastikan validitas data. Terhadap Data sejumlah 45.327 tersebut dilakukan pemadanan ke Dinas DUKCAPIL diperoleh hasil 43.587 yang mana ada 1760 tidak padan.

Dari hasil pendataan hingga Mei 2025, ditemukan 1.760 data bermasalah, antara lain 960 NIK non-nasional, 39 data anomali, 232 NIK dari luar Kabupaten Malang, dan sekitar 500 data ganda.

“Data ini akan disinkronisasi dengan Dukcapil. Tanpa NIK nasional yang valid, dana BLT tidak bisa dicairkan. Untuk itu, kami perlu dukungan semua pihak, termasuk pemerintah desa untuk fasilitasi perbaikan data,” tegas Pantjaningsih.

Serta, Data hasil pemadanan akan dilakukan validasi dan verifikasi di pabrik rokok dan kecamatan/desa. Di mana Masing-masing buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau/cengkeh akan dimintai FC :

  • KTP,
  • KK,
  • SPTJM dan
  • surat pernyataan HRD

Data yang telah divalidasi dan verifikasi akan diajukan untuk penetapan SK Bupati Malang

Penyaluran BLT Melalui Bank Jatim & Kantor Pos

Selain itu, sistem penyaluran dana pun dibahas dalam rapat. BLT akan disalurkan melalui Bank Jatim dan PT Pos Indonesia. Mekanismenya, perusahaan akan memfasilitasi penyerahan dana secara langsung kepada buruh. Namun, bila ada buruh yang sudah resign dan belum diverifikasi, penyaluran bisa batal, dan dana kembali ke kas daerah.

Isu lain yang disoroti adalah keterlibatan perusahaan dalam proses pendataan. Dari total 117 perusahaan sektor tembakau di Malang Raya, 110 telah berpartisipasi mengirimkan data buruhnya, sementara tujuh lainnya belum memberikan konfirmasi. Dinsos tengah menelusuri apakah hambatan berasal dari internal manajemen atau buruh yang menolak menerima BLT.

“Kami khawatir jika ada buruh yang merasa tidak mendapatkan haknya lalu melapor ke kejaksaan. Maka dari itu, transparansi dan validitas data sangat penting. Kami minta HRD perusahaan juga aktif mencatat bila ada buruh yang resign,” ungkap Pantjaningsih.

Buruh pabrik dan tani yang memenuhi syarat akan menerima BLT sebesar Rp600.000. Saat ini, Dinsos masih menunggu finalisasi data dan penerbitan SK Bupati sebelum proses pencairan dapat dimulai.

Rapat koordinasi ini dihadiri berbagai perwakilan dari perusahaan tembakau, CV, serta dinas terkait. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Malang untuk menyalurkan DBHCHT secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *