Disdukcapil Jombang Sosialisasikan Status Perkawinan
Share

SUARAGONG.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Sosialisaikan Pencatatan Status Perkawinan dalam Kartu Keluarga terbaru 2025. Pada Selasa (1/7/2025). Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Jombang Massuqi Zakaria ketika dikonfirmasi diruanganya menyampaikan Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga. Yang mana memuat data tentang nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Disdukcapil Jombang Sosialisasikan Status Perkawinan di KK Versi Terbaru 2025
“Sesuai dengan Pemendagri nomor 19 tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil, Blangko KK memuat beberapa spesifikasi diantaranya nomer KK, alamat, nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan, SHDK, kewarganegaraan, dokumentasi imigrasi serta nama orang tua, “ujarnya.
Lanjut Masduqi, adapun spesifikasi terbaru pada status perkawinan yaitu kawin tercatat, kawin belum tercatat, cerai mati, cerai hidup tercatat serta cerai hidup belum tercatat. Selain itu ada spesifikasi blangko KK penambahan nomenklatur baru yakni tanggal perkawinan dan golongan darah.
“Kawin tercatat adalah sah menurut hukum agama dan dicatatkan menurut peraturan perkawinan. Kawin belum tercatat adalah dianggap sudah melakukan perkawinan menurut hukum agama akan tetapi belum dicatatkan. Cerai hidup tercatat adalah adanya dokumen akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Dispenduk Pencapil. Cerai hidup belum tercatat adalah Dokumen KK status hubungan dalam keluarga kepala keluarga atau anggota keluarga dengan status cerai hidup akan tetapi tidak memiliki akta cerai,” ucapnya.
Baca Juga : RSUD Jombang Luncurkan PUSPITA, Inovasi Layanan Satu Pintu untuk Pasien
Timbul Permasalahan di Masyarakat
Menurut Masduqi, status perkawinan di Kabupaten Jombang sering menimbulkan permasalahan. Yakni status kawin belum tercatat atau cerai hidup belum tercatat pada KK belum dapat dijadikan persyaratan dalam pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Hal ini disebabkan mencatatkan perkawinan di KUA diperuntukkan bagi pasangan dengan status belum kawin, cerai hidup (Akta Cerai), cerai mati (Akta Kematian) serta suami yang beristri (Kawin Tercatat atau Dispensasi Pengadilan).
“Dalam hal ini yang perlu kami tegaskan bahwa status kawin belum tercatat tidak untuk menambah data baru. Tetapi data memang sudah ada dalam database dan status hubungan dalam keluarga adalah suami istri,” pungkasnya. (Ale/aye).