Malang, Suaragong – Gaes !!! Parkir Liar di Kota Malang akan ditindak lanjuti lebih jauh. Dinas Perhubungan Kota Malang mengelar sosialisasi pembinaan juru parkir (Jukir) Kota malang hari ke-2 mengenai pelayanan kartu tanda anggota (KTA ) juru parkir dan penindakan pelanggaran perparkiran di Kota Malang, Senin (27/05/2024) lalu.
Hari ini pembinaan jukir ini di wilayah Kecamatan Blimbing dengan peserta masing-masing ada 100 orang. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jukir yang sudah ber KTA dalam memberikan pelayanan jasa. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan agar pelyana terkait jasa parkir di Kota Malang dapat lebih baik lagi. Terkait dengan ia menghimbau agar jukir di Kota Malang wajib memiliki KTA. Dan lebih lanjut untuk pelanggaran parkir akan ada penindakan secara tegas.
“Dalam pembinaan juru parkir (jukir) di pertemuan kedua ini, fokus utamanya masih terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penindakan terhadap pelanggaran. Karena masih banyak pemahaman kalau sudah punya KTA, maka sebagai bukti kepemilikan dan berlaku seumur hidup, padahal tidak seperti itu. KTA itu berlaku sesuai dengan ketentuan dan wajib diperpanjang setiap tahun,” Pungkasnya.
KTA Juru Parkir
Jaya mengatakan jika perpanjangan KTA akan diperketat dengan menilai kinerjanya terlebih dahulu. Karena dari 3.400 lebih juru parkir, masih ada yang belum memiliki KTA. Untuk itu Dinas Perhubungan Kota Malang akan selalu melakukan penertiban kepada jukir. Selain itu, mengenai penindakan pelanggaran parkir akan terus disosialisasikan kepada jukir yang ada di Kota Malang. Maka penting pembinaan dilakukan secara terus menerus terhadap jukir baik itu di luar ruangan maupun di dalam ruangan.
Penindakan yang dilakukan yakni apabila terbukti melakukan pelanggaran akan terkena skorsing dan untuk KTA akan di sita oleh Dishub Kota Malang. Hal Ini semata-mata untuk merubah image jukir di Kota Malang menjadi lebih baik dalam menjalankan pelayanan.
“Apabila jukir yang sudah ber KTA ini jarang untuk memungut tarif parkir melebihi apa yang sudah ditentukan. Tapi kalau untuk jukir ber KTA, pelanggarannya seperti tidak memakai seragam, kemudian tidak membawa KTA, itu sudah bagian dari pelanggaran,”imbuhnya.(fat/man).