Type to search

Pemerintahan Surabaya

Dishub Surabaya Ancam Derek Mobil Warga yang Parkir Sembarangan

Share
Dishub Surabaya Ancam Derek Mobil Warga yang Parkir Sembarangan di TJU Embong Malang

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) dan kendaraan yang parkir sembarangan, Senin (8/12/2025). Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial.

Dishub Surabaya Ancam Derek Mobil Warga yang Parkir Sembarangan di TJU Embong Malang

Plt. Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan di dua titik, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang. Operasi tersebut dilakukan bersama Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.

“Kami menindaklanjuti arahan Pak Wali Kota Eri Cahyadi dan Pak Kapolrestabes atas aduan di medsos. Dari laporan itu, ditemukan jukir resmi yang menarik parkir di luar batas wilayahnya,” ujar Trio.

Menurutnya, jukir tersebut sebenarnya memiliki KTA resmi Dishub, namun kedapatan melebihi area tugas dan menarik tarif di lokasi yang tidak menjadi kewenangannya. Dishub memberikan teguran keras dan ancaman pencabutan KTA bila kembali melanggar.

Laporan dari Pemilik Usaha di Jalan Embong Malang

Di Jalan Embong Malang, Dishub menerima laporan dari pemilik usaha terkait kendaraan warga yang diparkir sembarangan di tepi jalan umum (TJU). Sehingga mengganggu akses pelanggan pertokoan. Trio mengatakan pihaknya telah memberikan pembinaan kepada jukir setempat agar tidak mengizinkan parkir inap di zona tersebut.

“Kami sarankan warga yang butuh parkir menginap untuk menggunakan fasilitas parkir di Gedung Siola. Di sana disediakan area khusus untuk kendaraan inap,” jelas Trio.

Ia menegaskan, Dishub tidak akan ragu memberikan tindakan tegas bagi kendaraan yang tetap parkir sembarangan di TJU.

“Kalau melanggar, kami derek. Ini peringatan terakhir,” tegasnya.

Baca Juga : Gerakan For Justice Surabaya Dorong Penegakan Aturan Parkir

Penindakan Tegas di Berbagai Titik Lainnya

Trio menambahkan, pengetatan aturan parkir ini tidak hanya berlaku di Embong Malang. Hal ini juga seluruh kawasan TJU di Surabaya. Dishub memastikan penindakan akan terus berlanjut ke titik-titik lain.

“Mohon waktunya, kami akan terus bergerak. Bila ada informasi, silakan sampaikan melalui medsos,” pungkasnya. (Wahyu/Aye)

Tags:

You Might also Like