SUARAGONG.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat dengan menghadirkan insentif berupa diskon listrik sebesar 50 persen. Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah dan berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.
“Kami memberikan diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah, sebagai bagian dari upaya melindungi daya beli masyarakat,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, Senin (15/12).
Berdampak pada Mayoritas Rumah Tangga
Kebijakan ini diperkirakan akan menyentuh 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN, dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,1 triliun. Langkah ini dinilai strategis untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini juga diselaraskan dengan pembebasan PPN untuk kebutuhan dasar lain, seperti air bersih, senilai sekitar Rp2 triliun.
Diskon listrik ini diberikan untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah, sementara pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. Untuk pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA, yang jumlahnya mencapai 400 ribu rumah tangga, tarif PPN tetap diberlakukan sesuai struktur pajak.
“PPN hanya dikenakan pada pelanggan rumah tangga dari kelompok terkaya dalam struktur pelanggan PLN,” jelas Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo.
Baca juga : PLN Gelar Pemeliharaan Serentak di Jatim untuk Keandalan Listrik Nataru
PLN Siap Implementasikan Kebijakan
PLN memastikan siap mengimplementasikan kebijakan ini, termasuk menyesuaikan sistem untuk mendukung program pemerintah. Darmawan menyebut kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya beli mereka.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas insentif untuk barang dan jasa strategis tertentu guna menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan kombinasi kebijakan ini, pemerintah optimistis perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik, sementara daya beli masyarakat tetap terjaga. Langkah ini dianggap sebagai strategi inklusif untuk menghadapi perubahan regulasi perpajakan tanpa membebani kelompok masyarakat yang paling rentan. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news