Dispangtan Sebut Jumlah SPPG di Kota Malang Bertambah
Share
SUARAGONG.COM – Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga awal Oktober 2025, tercatat sudah ada sepuluh titik SPPG yang beroperasi, naik dari sebelumnya hanya tujuh titik. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi.
SPPG Kota Malang Terus Alami Peningkatan
Menurut Slamet, peran Dispangtan dalam program ini lebih banyak di sisi administratif dan teknis awal, mulai dari pendataan, verifikasi persyaratan, hingga pengecekan kesiapan dan kelayakan bangunan. “Kami hanya mendata, mulai dari pemenuhan persyaratan, lalu mengecek kesiapan dan kelayakan bangunan. Kalau sudah sesuai, langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Penambahan dua titik baru tersebut memperluas jangkauan layanan yang sebelumnya dinilai masih terbatas. Meski begitu, Slamet mengungkapkan data detail mengenai lokasi terbaru masih dalam tahap distribusi. “Update sekarang ada sepuluh, tapi ini akan tambah tiga lagi yang siap untuk beroperasi,” jelasnya.
SPPG sendiri dirancang untuk menyasar kelompok masyarakat rentan, khususnya anak usia dini, ibu menyusui, serta anak-anak PAUD yang belum masuk pendidikan formal. Melalui layanan ini, mereka mendapatkan akses terhadap pangan bergizi yang lebih terjamin kualitas dan keberlanjutannya.
Baca Juga : Wali Kota Malang Targetkan PAD Naik Rp25 Miliar
13 Titik di Wilayah Kota Malang
Dispangtan memperkirakan, hingga akhir tahun 2025, jumlah SPPG di Kota Malang bisa mencapai 13 titik. Salah satu yang tengah diproyeksikan adalah SPPG di kawasan Rampal Celaket. Pembangunan fisik sudah selesai, namun pengoperasiannya masih menunggu proses kontrak tahap kedua. “Fisiknya sudah rampung, tapi masih menunggu kontrak lanjutan. Jadi memang belum operasional,” kata Slamet.
Selain target jangka pendek, Pemkot Malang juga telah mengajukan tiga lokasi baru ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditinjau. Dari hasil verifikasi, hanya satu lokasi yang dinyatakan layak, yakni di lahan milik Pemkot di Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun. “Menurut BGN, yang memenuhi syarat dari sisi luas lahan, akses kendaraan, dan kondisi lalu lintas hanya satu lokasi di Bakalan Krajan. Tapi pengelolaannya nanti tidak bisa oleh Pemkot langsung, harus ada yayasan yang ditunjuk,” terangnya.
Meski sudah ada titik yang dinilai layak, pembangunan di Bakalan Krajan belum dapat dipastikan waktunya karena masih menunggu kepastian kerja sama dengan pihak yayasan. “Apakah dengan yayasan yang ada sekarang atau yang lain, itu nanti ditentukan. Tapi prinsipnya harus ada yayasan, bukan Pemkot yang menyelenggarakan,” imbuhnya.
Dengan bertambahnya jumlah SPPG, Pemkot Malang berharap layanan akses pangan bergizi semakin merata, terutama bagi kelompok masyarakat prioritas. Keberadaan fasilitas ini juga diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang anak, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan. (fat/aye)

