DKUP Probolinggo Tawarkan 3 Lokasi Relokasi Baru Pedagang
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) kembali menawarkan tiga lokasi relokasi alternatif bagi para pedagang oleh-oleh haji/umrah. Di mana sebelumnya berjualan di kawasan Masjid Agung Raudlatul Jannah.
DKPU Probolinggo Tawarkan 3 Lokasi Relokasi Baru untuk Pedagang Oleh-Oleh Haji
Tiga lokasi tersebut yakni Pasar Gotong Royong, Pasar Wonoasih, dan Pasar Mangunharjo. Hal ini menyusul penuhnya area relokasi awal di depan Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL).
Kepala DKUP Kota Probolinggo, Fitriawati, mengatakan bahwa tawaran ini ditujukan kepada lima pedagang yang belum mendapat lokasi pengganti. Ketiga lokasi tersebut merupakan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD), sehingga pemkot memiliki kewenangan penuh untuk memfasilitasi relokasi.
“Kami hanya bisa menfasilitasi relokasi ke tempat yang legal secara aset. Kalau bukan BMD, seperti kawasan sekitar masjid, kami tidak bisa intervensi,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan, meskipun tidak ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan tempat baru bagi pedagang, pihaknya tetap menunjukkan itikad baik agar para pelaku usaha bisa tetap berjualan.
Baca Juga : Rencana Relokasi Alun Alun Kota Probolinggo Picu Penolakan
Belum Diterima Sepenuhnya Oleh Pedagang
Namun, tawaran ini belum sepenuhnya diterima oleh para pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji/Umrah, Bambang, mengaku belum menerima informasi resmi dari pemkot dan menyayangkan lokasi baru yang dinilai kurang strategis.
“Kami tetap berharap bisa berjualan di sekitar masjid. Di sana lalu lintas pembeli lebih ramai, apalagi saat musim haji dan umrah,” ujarnya.
Paguyuban pun telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Probolinggo untuk mencari solusi yang lebih adil dan mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
Langkah RDP ini diharapkan menjadi forum mediasi antara pemerintah dan pedagang, sesuai prinsip partisipatif dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sejumlah pengamat tata kota menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan skema kompromi. Seperti penyediaan zona komersial terbatas yang tetap menjaga estetika dan ketertiban kawasan Masjid Agung. Hal ini sejalan dengan rencana revitalisasi ruang publik di kawasan tersebut pada tahun 2025.
Relokasi ini menjadi potret dinamika antara penataan kota dan perlindungan terhadap pelaku UMKM. Diperlukan komunikasi yang lebih intens dan terbuka untuk menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. (Aye/sg)