DPKPCK Kabupaten Malang Imbau Warga Tak Tergiur Kavling Ilegal
Share
SUARAGONG.COM – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli rumah maupun tanah kavling. Pasalnya, praktik penjualan tanah kavling peruntukan perumahan ilegal masih marak ditemui di sejumlah wilayah.
DPKPCK Kabupaten Malang Imbau Berhati-Hati dengan Tanah Kavling Ilegal
Menurut Budiar, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi mulai dari tingkat desa hingga para pengembang. Tujuannya, agar masyarakat semakin paham pentingnya membeli hunian yang legal dan sesuai aturan.
“Kami tidak kurang-kurangnya memberikan sosialisasi, baik melalui desa maupun pengembang. Semua pengembang wajib melakukan perizinan yang legal,” tegas Budiar.
Cek Legalitas Sebelum Membeli
Budiar menekankan, masyarakat wajib mengecek terlebih dahulu legalitas sebelum membeli rumah atau tanah. Legalitas tersebut mencakup perizinan tata ruang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah sah.
Selain itu, pengembang juga wajib memiliki site plan, serta melengkapi perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan KKPR (PKKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sekarang tidak diperbolehkan lagi menjual tanah kavling tanpa site plan. Itu paling urgent. Jadi sebelum membeli, pastikan ada perizinannya,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Ada Penyerobotan Tanah, Warga Balesari Adukan ke DPRD Malang
PSU Harus Diserahkan ke Pemda
Tak hanya itu, para pengembang juga diwajibkan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Hal ini juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit terkait pengelolaan perumahan.
Namun, meski sosialisasi sudah masif dilakukan, Budiar mengakui masih ada pengembang yang nekat mengabaikan aturan. Akibatnya, masyarakat atau konsumen lah yang sering kali menjadi korban.
“Kurang lebih ada sekitar 300-an pengembang yang legal dan masih aktif. Jadi masyarakat perlu teliti, minimal cek dulu perizinan dan site plannya,” tambahnya.
Layanan Aduan untuk Masyarakat
Untuk mengantisipasi adanya korban dari kavling ilegal, DPKPCK Kabupaten Malang menyediakan fasilitas layanan pengaduan. Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk memastikan legalitas rumah atau perumahan yang akan dibeli.
“Kami selalu siap membantu. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor. Kami juga rutin turun ke desa untuk sosialisasi kepada warga maupun pengembang,” pungkas Budiar. (nif/aye)

