DPR Ambil Langkah Untuk Anggota yang Dinonaktifkan Partai
Share
SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Partai untuk memproses sejumlah anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
MKD DPR akan Koordinasi dengan Mahkamah Partai Terkait Anggota yang Dinonaktifkan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat (5/9/2025), bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penonaktifan yang sebelumnya baru bersifat preventif.
“Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan, sambil kemudian diproses di Mahkamah Partai, karena penonaktifan itu kan belum dalam dengan proses. Nah, ini sudah diproses, kemudian kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan, DPR masih menunggu hasil sidang etik yang sedang dilakukan terhadap para anggota nonaktif tersebut. Ia juga menegaskan bahwa DPR tidak akan membayarkan hak-hak keuangan bagi mereka.
“Anggota DPR RI yang telah Nonaktif oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegasnya.
Baca Juga : DPR RI Keluarkan 6 Keputusan Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat
Latar Belakang Penonaktifan
Sejumlah anggota DPR sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing usai gelombang protes besar-besaran yang menuntut pembatalan sejumlah kebijakan kontroversial DPR.
Adapun lima nama anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain:
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Nafa Urbach (NasDem)
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
- Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
- Adies Kadir (Golkar)
Dengan keputusan ini, MKD DPR diharapkan dapat memperkuat mekanisme etik di parlemen sekaligus memastikan transparansi proses hukum bagi para anggota dewan yang tersangkut masalah. (Aye/sg)

