Type to search

Pemerintahan

DPR Buka Opsi Presiden Ikut Tentukan Kepala Daerah

Share
DPR membuka peluang keterlibatan presiden dalam penentuan kepala daerah lewat skema hibrida di tengah rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada.

SUARAGONG.COM – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang baru dalam revisi undang-undang politik, termasuk kemungkinan presiden ikut menentukan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Presiden Bisa Tentukan Calon Kepala Daerah? DPR Buka Wacana

Isyarat ini disampaikan Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang menyebut bahwa rencana revisi aturan politik tak melulu soal memindahkan kewenangan memilih kepala daerah dari rakyat ke DPRD. Lebih jauh, DPR juga membuka ruang keterlibatan presiden sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.

Rifqi—sapaan akrab politisi Partai Nasdem itu—mengakui bahwa wacana presiden memilih langsung kepala daerah bertentangan dengan konstitusi. Namun, alih-alih menutup pintu, ia justru menawarkan jalan tengah lewat formula hibrida.

Skema ini memungkinkan presiden memilih atau mengusulkan sejumlah nama calon kepala daerah, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” kata Rifqi, dikutip dari laman DPR, Jumat (02/01/2026).

Soal Konstitusi, DPR Punya Tafsir

Menurut Rifqi, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menjelaskan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Ia juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujarnya.

Fokus DPR Masih di UU Pemilu

Meski wacana Pilkada mencuat, Rifqi menyebut saat ini DPR masih memprioritaskan revisi UU Pemilu. Khususnya yang mengatur pemilihan presiden-wakil presiden. Serta anggota legislatif. Revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Sementara itu, revisi UU Pilkada belum masuk agenda resmi. Pimpinan DPR pun belum memberikan penugasan kepada Komisi II untuk membahas perubahan aturan tersebut.

UU Pemilu & Pilkada Bisa Digabung?

Meski belum resmi, Rifqi mengaku terbuka terhadap wacana penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi UU Sistem Kepemiluan Nasional. Menurutnya, langkah ini bisa dilakukan melalui kodifikasi hukum agar sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia lebih tertata.

“Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like