Type to search

Pemerintahan Peristiwa

DPR Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gaperlu Lewat MPR

Share
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kepastian ini sekaligus menepis berbagai wacana yang belakangan berkembang di ruang publik.

DPR RI Pastikan Pilpres 2029 Rakyat Pilih Langsung Presiden, Bukan Lewat MPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu, tidak ada perubahan mekanisme pemilihan presiden.

“Dalam revisi UU Pemilu, khusus di Pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Dasco usai pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).

Dasco menegaskan, prinsip kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi utama demokrasi Indonesia. Ora ana niat ngowahi sistem sing wis mlaku lan dijaga konstitusi, tegasnya secara implisit.

DPR Tegaskan Tak Bahas RUU Pilkada Tahun Ini

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga memastikan DPR tidak akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada tahun 2026. Fokus legislasi hanya diarahkan pada pembahasan RUU Pemilu.

“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegas Dasco singkat.

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sempat mencuat dan menimbulkan kegaduhan publik.

Komisi II: Pemilihan Presiden Lewat MPR Bukan Domain UU

Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya sepakat tidak ada perubahan norma Pilpres. Menurutnya, wacana pemilihan presiden melalui MPR bukan ranah undang-undang, melainkan wilayah konstitusi.

“Satu, karena itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua, memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut,” ujar Rifqi.

Ia menegaskan pentingnya memberikan kepastian kepada publik agar tidak terjadi kegamangan demokrasi.

“Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang saat ini sedang dan terus berjalan,” tegasnya.

Baca Juga : Komisi III DPR Mulai Memasak RUU Perampasan Aset

Teguhkan Demokrasi Konstitusional

Dengan pernyataan bersama DPR dan pemerintah ini, mekanisme Pilpres langsung oleh rakyat dipastikan tetap menjadi roh demokrasi Indonesia. DPR menegaskan tidak ada agenda tersembunyi untuk mengubah sistem pemilihan presiden, sekaligus menutup ruang spekulasi liar yang berkembang.

Sing penting demokrasi tetep mlaku, rakyat tetep dadi sing nduweni kedaulatan.

Tags:

You Might also Like