Type to search

Pemerintahan

DPR Resmi Sahkan Revisi RUU TNI Jadi Undang-Undang

Share
DPR RI Resmi Ubah RUU TNI jadi Undang-Undang FT : DPR RI Resmi Ubah RUU TNI jadi Undang-Undang/sc : Live Stream DPR RI

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. Dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

DPR RI Resmi Ubah RUU TNI jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin sidang, menegaskan bahwa RUU ini hanya berfokus pada tiga poin utama. Yaitu cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga, dan perpanjangan masa dinas.

Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir. “Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia disetujui?” tanyanya.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir, disusul dengan palu yang diketuk sebagai tanda pengesahan.

Baca Juga : RUU TNI: Perkuat Pertahanan atau Kembalinya Dwifungsi ABRI?

Perubahan dalam Revisi UU TNI

Puan menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini hanya mencakup tiga pasal, yaitu:

  1. Pasal 7: Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    • Jumlah tugas pokok TNI dalam OMSP bertambah dari 16 menjadi 17 tugas.
    • Tambahan tugas baru:
      • Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
      • Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
  2. Pasal 47: Penempatan Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga

    • Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI, kini bertambah menjadi 14.
    • Penambahan ini dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga.
    • Jika seorang prajurit TNI aktif ingin menduduki jabatan di luar daftar yang telah diatur, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
  3. Pasal 53: Perpanjangan Masa Dinas Prajurit TNI

    • Puan menyebut perubahan ini sebagai bentuk keadilan bagi prajurit TNI, tanpa merinci secara detail usia pensiun yang baru.

Tidak Ada Penolakan dari Fraksi, tapi Ada Catatan

Revisi UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR, meski setiap fraksi tetap memberikan catatan khusus terkait substansinya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati revisi ini dalam rapat pleno tingkat pertama pada Selasa (18/3/2025). Namun, pembahasan RUU ini sempat menuai kontroversi, terutama karena dilakukan dalam rapat tertutup.

Sehari sebelum pengesahan, pemerintah dan Komisi I DPR RI kembali menggelar rapat tertutup selama dua jam untuk membahas revisi ini. Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pertemuan ini hanya bertujuan untuk memperbaiki aspek teknis, bukan substansi.

Baca Juga : DPR Minta Polisi Tindak Ormas Sweeping Warung saat Ramadan

Protes dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Terhadap RUU TNI

Meskipun revisi UU TNI disahkan tanpa hambatan di DPR, gelombang penolakan muncul dari masyarakat sipil dan mahasiswa.

Salah satu alasan yang dipersoalkan adalah pembahasan revisi yang dinilai tidak transparan, termasuk rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025.

Beberapa isu utama yang menjadi sorotan adalah:

  1. Penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga.
  2. Batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI.
  3. Peran TNI dalam operasi militer di luar perang.
  4. Kedudukan TNI dalam kebijakan pemerintahan.

Meskipun revisi ini telah disahkan, perdebatan mengenai dampaknya terhadap demokrasi dan peran sipil masih terus berlangsung. (Aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *