Type to search

Pemerintahan

Gaes !!! DPR RI Wajibkan Pemutaran Lagu “Indonesia Raya” Setiap Hari Kerja

Share
Wakil Ketua DPR RI, mengeluarkan instruksi resmi agar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diputar setiap hari kerja di Gedung DPR RI.

SUARAGONG.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengeluarkan instruksi resmi agar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diputar setiap hari kerja di Gedung DPR RI pada pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini diatur dalam Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024, yang diterbitkan pada 5 November 2024 dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Langkah untuk Memperkuat Nasionalisme

Menurut Dasco, pemutaran lagu kebangsaan setiap hari ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI. “Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya,” tulis Dasco dalam suratnya.

Dijalankan pada Pukul 10 Setiap Hari Kerja

Pemutaran lagu “Indonesia Raya” dijadwalkan setiap pukul 10 pagi, bersamaan dengan dimulainya sebagian besar aktivitas kerja dan agenda rapat di DPR, yang berlangsung dari Senin hingga Jumat. Setiap orang yang berada di Gedung DPR saat itu diharapkan berdiri dalam sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan ketika lagu berkumandang.

Baca juga : Kritik Naturalisasi Pemain di Rapat DPR: “Indonesia Tidak Kekurangan Atlet Sepak Bola”

Dari Acara Paripurna ke Rutinitas Harian

Sebelumnya, lagu kebangsaan ini hanya diputar pada acara-acara khusus seperti Rapat Paripurna DPR, Sidang Paripurna DPD, dan Sidang Paripurna MPR. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemutaran lagu “Indonesia Raya” kini menjadi bagian dari rutinitas harian di Gedung DPR, menandakan tekad untuk lebih memperkuat rasa kebangsaan di lingkungan lembaga wakil rakyat. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news

 

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *