Type to search

News Peristiwa

DPR Setujui Surat Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Share
DPR menyetujui surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto. Yaitu terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom lembong yang dinilai ia tidak menikmati hasil dari kejahatan korupsi tersebut.

DPR Setujuan Surat Presiden Prabowo Terkait Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong

Persetujuan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Dasco menyebutkan, DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 dan menyatakan mendukung langkah tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ujar Dasco.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau proses persidangan. Meski tidak menghapus perbuatan pidananya, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Pemberian abolisi merupakan kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan syarat mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses Hukum Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dugaan korupsi dalam importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Hakim Alfis Setiawan menegaskan, tidak ditemukan harta atau kekayaan yang diperoleh Tom dari kejahatan itu, sehingga ia tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata hakim Alfis saat membacakan putusan, Jumat (18/7/2025).

Meski demikian, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Proses banding diajukan pada Selasa (22/7/2025) melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding,” ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom.

Dengan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan meski banding tengah berjalan. Keputusan ini pun menjadi sorotan publik, terutama di tengah dorongan kuat untuk memberantas korupsi secara tuntas. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69