DPR Spill Status Surat Pemakzulan Wapres Gibran
Share

SUARAGONG.COM – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan hingga kini pimpinan dewan belum pernah membahas ataupun menerima secara resmi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Adies bahkan mengaku dirinya sama sekali belum melihat surat yang dikabarkan sudah masuk ke DPR sejak akhir Mei lalu.
Status Surat Pemakzulan Wapres Gibran
“Itu belum dibicarakan di Rapim. Nanti kami cek suratnya sudah sampai mana. Saya belum lihat suratnya,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (19/8/2025).
Selain Adies, pimpinan DPR lainnya seperti Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad juga enggan memberikan komentar soal keberadaan surat tersebut. Sikap serupa ditunjukkan Ketua MPR Ahmad Muzani yang menyebut dirinya belum membaca isi surat dan belum membicarakannya dengan pimpinan lain.
Baca Juga : Tradisi Pacu Jalur Viral, Gibran Soroti Kekuatan Budaya Indonesia
Isu Pemakzulan Gibran Meredup
Isu pemakzulan Wapres Gibran yang sempat mencuat belakangan memang meredup. Salah satu faktor yang membuat tensi politik mereda adalah momen keakraban antara Gibran dengan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan salah satu tokoh pendukung Forum Purnawirawan TNI.
Gibran sempat terlihat mencium tangan Try Sutrisno dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, awal Juni lalu. Tak lama kemudian, Gibran juga menyambangi kediaman Try Sutrisno dengan alasan silaturahmi sekaligus menyerahkan undangan untuk menghadiri upacara HUT RI ke-80 di Istana Merdeka.
Latar Belakang Surat Purnawirawan TNI
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya sempat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan surat berisi delapan poin usulan, salah satunya mendorong pemakzulan terhadap Gibran.
Alasan yang dikemukakan antara lain soal keterpilihan Gibran yang dianggap bermasalah karena landasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Putusan tersebut dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, mereka juga menyinggung sejumlah isu masa lalu yang dianggap mencoreng citra Gibran, termasuk tudingan soal keberadaan akun media sosial anonim bernama fufufafa.
Hingga kini, DPR belum memastikan kapan atau apakah surat tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan. Situasi ini membuat isu pemakzulan Gibran sementara hanya menjadi wacana politik tanpa tindak lanjut nyata. (Aye/sg)