DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Share

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset dapat rampung pembahasannya pada tahun 2025 ini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, setelah diputuskan di rapat paripurna, pembahasan akan mulai dilakukan di Komisi III DPR.
Tahun ini, RUU Perampasan Aset Bakal Dirampungkan
Dengan begitu, DPR berkewajiban menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU Perampasan Aset. Langkah ini sekaligus menggugurkan draf RUU serupa yang sebelumnya pernah diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Namun harus memenuhi partisipasi bermakna publik. Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset, tapi seluruh publik juga harus tahu apa isi perampasan aset ini,” kata Bob kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga : DPR Janji! RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP
Dibahas Paralel dengan RUU KUHAP
Bob menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilakukan beriringan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini juga tengah diselesaikan Komisi III. Keduanya dinilai saling berkaitan dalam mekanisme hukum acara pidana, khususnya dalam pelaksanaan perampasan aset agar tepat sasaran.
“Kita berstimulasi, artinya KUHP tetap jalan, perampasan aset juga tetap jalan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya. Yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama,” ujarnya.
Sekadar catatan, pengesahan UU Perampasan Aset menjadi salah satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang belakangan ramai disuarakan masyarakat. Publik memberi tenggat waktu satu tahun kepada DPR untuk mengesahkan beleid ini, sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas korupsi, sekaligus memperkuat independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta revisi UU Tipikor.
Pemerintah Tunggu Draf DPR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, pemerintah dan DPR terus menjalin komunikasi mengenai penyelesaian RUU ini. Berdasarkan hasil evaluasi bersama, akhirnya disepakati bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi inisiatif legislatif.
Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf resmi yang disusun DPR. Nantinya, draf tersebut akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk diterbitkan Surat Presiden (Surpres), sehingga RUU dapat dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
“Kita tunggu dulu ya. Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas: tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset masuk pembahasan di 2025,” kata Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki draf lama. “Drafnya dari dulu pemerintah sudah ada. Nanti kami serahkan untuk bisa di-compare dengan DPR. Silakan kalau mau dibandingkan,” pungkasnya. (Aye/sg)