SUARAGONG.COM – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
RUU tersebut diajukan oleh LSM Yayasan Jaan Domestic Indonesia dengan tujuan untuk melarang praktik kekerasan terhadap hewan domestik, serta perdagangan daging anjing dan kucing. Meskipun didorong oleh organisasi masyarakat sipil, Baleg DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU ini, dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang relevan dengan kondisi sosial di Indonesia.
Firman Soebagyo, salah satu anggota Baleg DPR, mengungkapkan bahwa RUU tersebut dianggap kurang rasional mengingat keberagaman budaya yang ada di Indonesia. “Sebagai bangsa yang memiliki keberagaman suku dan budaya, kami harus mempertimbangkan kebiasaan di daerah tertentu yang masih mengonsumsi daging anjing dan kucing,” jelasnya. Firman juga menegaskan bahwa meskipun ia tidak mengonsumsi daging anjing, ia menghargai kenyataan bahwa ada daerah-daerah di Indonesia yang memiliki tradisi tersebut.
Baca juga : Penggerebekan Gudang Anjing di Banyuwangi, Fakta Perdagangan Ilegal
Firman menambahkan, meskipun DPR mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh LSM, tidak semua usulan dari organisasi tersebut dapat langsung diterima dan dimasukkan dalam daftar prioritas legislasi. “Kami harus memastikan bahwa setiap kebijakan atau aturan yang diajukan harus jelas dan rasional, serta sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Baleg DPR menegaskan pentingnya pembuatan undang-undang yang mampu mencerminkan kondisi sosial yang ada, tanpa mengabaikan kebiasaan dan budaya yang berkembang di berbagai wilayah Indonesia. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news