DPRD Jatim Bahas Perda Rekrutmen Direksi BUMD
Share

SUARAGONG.COM – Reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur memasuki babak baru. DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Komisi C kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait mekanisme rekrutmen direksi BUMD. Guna memastikan proses seleksi pimpinan perusahaan daerah berjalan transparan dan profesional.
DPRD Jatim Bahas Perda Rekrutmen Direksi BUMD untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi S.Kom., M.MT, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas publik di tubuh BUMD.
“Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas menjadi beberapa poin penting dalam proses rekrutmen calon direksi BUMD Jatim. Kita masih membahas detailnya, dan ditargetkan tahun 2026 pembahasan ini bisa rampung,” ujar Fuad.
Baca Juga :BUMD Jombang Dievaluasi Siapa yang Paling Unggul?
Dasar Hukum Yang Berlaku
Proses rekrutmen direksi BUMD saat ini diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya transparansi dan kompetensi dalam setiap tahapan seleksi.
Sebagai contoh, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, yang berperan sebagai holding BUMD provinsi, telah melaksanakan seleksi direksi untuk anak usahanya, PT Moya Kasri Wira Jatim, pada 16–24 September 2025. Dari hasil penjaringan, sepuluh kandidat terbaik dinyatakan lolos seleksi tahap awal.
Namun, DPRD Jatim menyoroti masih adanya kelemahan dalam pengelolaan holding tersebut. PWU yang membawahi delapan anak perusahaan dengan lebih dari 700 SDM, hanya mampu menyetor dividen Rp1,2 miliar pada tahun berjalan, dengan rasio kontribusi penyertaan modal yang sangat rendah, yakni 1,29 persen.
“Artinya, segala mekanisme rekrutmen harus sesuai dengan peraturan perundangan agar menghasilkan pimpinan yang profesional dan berintegritas,” tegas Fuad.
Pembentukan Pansel
Dalam struktur panitia seleksi, peraturan mewajibkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Terdiri dari unsur perangkat daerah dan pihak independen. Antaranya seperti perguruan tinggi. Pansel bertugas melakukan penjaringan, seleksi administrasi, hingga Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Permendagri 37/2018 juga mewajibkan setiap proses seleksi dipublikasikan secara terbuka di media massa lokal maupun nasional. Termasuk pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil UKK, sebagai wujud transparansi publik.
Adapun indikator penilaian dalam UKK. Antaranya mencakup pengalaman manajerial, keahlian, integritas, kepemimpinan, etika kerja, serta pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Syarat teknis yang ditetapkan antara lain pendidikan minimal S-1, pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial, dan usia 35–55 tahun.
Upaya DPRD Jatim dalam membentuk Perda Rekrutmen Direksi ini diharapkan menjadi fondasi baru reformasi BUMD Jawa Timur. Agar lebih efisien, berdaya saing, dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Wahyu/aye)