DPRD Jatim Setuju Tambahan Modal Rp 300 Miliar untuk BPR Jatim
Share
 
        
      
          
        
        
        SUARAGONG.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim Perseroda.
Blegur Prijanggono: Penyertaan Modal Penting untuk Perkuat BPR Jatim
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing BUMD sektor keuangan daerah.
“Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp500 miliar, yang realisasinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Serta kinerja keuangan BPR Jatim,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Blegur menjelaskan bahwa modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun. Dengan penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp360,38 miliar.
“Penyertaan modal ini penting untuk memperkuat kapasitas keuangan BPR Jatim agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif. Serta bisa mendorong inklusi keuangan di Jawa Timur,” tambahnya.
Memastikan Kebijakan Penyertaan Modal Daerah Berpayung Hukum
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang pendirian PT BPR Jatim (Perseroda). Yang mana selaras dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat milik pemerintah daerah.
Langkah penyusunan Raperda dilakukan secara mendalamWakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono saat memberikan keterangan terkait dukungan terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT BPR Jatim (Perseroda) di Surabaya. melalui pembahasan bersama pihak eksekutif. Melibatkan Biro Perekonomian, Biro Hukum Setdaprov Jatim, tenaga ahli, dan manajemen PT BPR Jatim (Perseroda).
“Hal ini memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Blegur.
Komisi C DPRD Jatim memastikan penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap penyertaan modal daerah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
Sebelum penyertaan modal dilaksanakan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan analisis kelayakan, portofolio, risiko, serta menyusun rencana bisnis yang komprehensif. Dalam aspek penganggaran dan pengawasan, seluruh pelaksanaan penyertaan modal harus berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur Jawa Timur memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Yang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah terkait. Pengawasan mencakup evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan bank, serta efektivitas pemanfaatan modal daerah.
Sementara itu, dividen yang dihasilkan dari penyertaan modal akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Aye/sg)

 
     
     
     
    