Suaragong.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember akan segera menggelar rapat paripurna untuk menetapkan M. Fawait dan Djoko Susanto sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Langkah ini disampaikan oleh Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, pada Jumat (10/1/2025).
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, DPRD berencana untuk menggelar rapat paripurna. Hasil rapat tersebut akan dijadikan dasar untuk mengusulkan pelantikan Bupati terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
Halim menegaskan bahwa surat dari Pemprov Jatim meminta DPRD segera melaksanakan rapat paripurna untuk pengumuman pemberhentian Bupati lama serta pengusulan pelantikan Bupati terpilih. Rapat paripurna ini juga akan dihadiri oleh Bupati terpilih yang akan memberikan pidato. Bupati lama akan diberhentikan setelah pelantikan dilaksanakan.
Mengenai jadwal pelantikan, Halim menambahkan bahwa DPRD masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025), KPU Jember menetapkan pasangan calon nomor urut 2, M. Fawait dan Djoko Susanto, sebagai pemenang Pilkada dengan 54,30% suara sah.
Baca Juga : Disdukcapil Jember Raih Tiga Penghargaan pada Hari Jadi ke-96 Pemkab Jember
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News