DPRD Jombang Sahkan Raperda BPR Jadi Perda
Share

SUARAGONG.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Senin (15/9/2025) menghasilkan keputusan penting: seluruh fraksi sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Jombang Sahkan Raperda BPR Jadi Perda, Dorong UMKM hingga Pasar Rakyat
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag, dengan kehadiran Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekda Agus Purnomo, jajaran Forkopimda, hingga kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang.
Fraksi-Fraksi Kompak, Tapi Tetap Beri Catatan
Meski seluruh fraksi – mulai dari Golkar, PPP, PKS, NasDem, PKB, PDIP, Gerindra, hingga Demokrat – menyetujui, beberapa catatan penting tetap mengemuka.
- Golkar, PPP, PKS, NasDem, dan Gerindra menekankan bahwa BPR Jombang harus jadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, terutama bagi UMKM, petani, dan pedagang pasar.
- PKB menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) agar BPR berjalan profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
- PDIP mengingatkan agar direksi dan komisaris bekerja cepat, tepat, dan akurat dalam mendukung UMKM serta koperasi.
- Demokrat menekankan soal peningkatan modal dan pengawasan ketat agar BPR bisa bersaing sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Penandatanganan dan Harapan
Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir, palu sidang diketuk. Ketua DPRD Hadi Atmaji lalu mempersilakan Bupati Warsubi menandatangani pengesahan bersama.
“Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan BPR Jombang bisa jadi instrumen penting untuk memajukan ekonomi daerah, memperluas kesempatan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang,” kata Hadi.
Bupati Warsubi dalam kesempatan itu menegaskan BPR Jombang terus berinovasi dan kontribusinya nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dalam tiga tahun terakhir terus meningkat.
Baca Juga : DPRD Kota Probolinggo ‘Masak’ Raperda Perseroda dan Pajak Daerah
Sesuai Regulasi Nasional
Raperda ini juga disebut sebagai tindak lanjut dari regulasi nasional. Yakni UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
“Pengaturan baru ini memperluas peran BPR bukan hanya sebagai penyalur kredit. Tetapi juga lembaga penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif. Bahkan BPR bisa kerja sama lebih luas, menyalurkan kredit, hingga berpotensi masuk pasar modal,” jelas Bupati Warsubi.
Dengan pengesahan ini, BPR Jombang diharapkan tak sekadar menjadi bank daerah biasa, melainkan benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat Jombang. (Ale/Aye)