Type to search

News

DPRD Kabupaten Malang Desak Wisata Santerra Disegel, Ini Alasannya

Share
Tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terancam disegel

SUARAGONG.COM – Tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terancam disegel. Komisi IV DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menutup sementara operasional wisata populer tersebut karena diduga melanggar berbagai regulasi penting.

Desak Wisata Santerra Disegel

Anggota Komisi IV, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebutkan bahwa Santerra, yang sudah beroperasi sejak 2019, tidak memiliki badan usaha resmi, baik dalam bentuk PT maupun koperasi. Tak hanya itu, tempat wisata ini juga diduga belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.

“Sudah enam tahun beroperasi tapi tidak menunjukkan itikad baik. Kalau perlu, langsung saja disegel,” tegas Zulham dalam rapat kerja bersama OPD, Selasa (3/6/2025).

Tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terancam disegel

Tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terancam disegel (Nif/Pers)

Zulham, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menyebutkan bahwa surat dari Direktorat Jenderal Pajak (Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025) memperkuat temuan bahwa Santerra tidak terdaftar sebagai badan usaha resmi dan belum menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Ini mencoreng wajah Pemkab Malang. Kalau rakyat kecil beli rokok saja bayar cukai, kenapa pengusaha bisa lepas dari tanggung jawab?” sindirnya.

Baca Juga  Ramai Long Weekend! Gunung Bromo Dikunjungi 11.735 Wisatawan

Diduga Ada Alih Fungsi Lahan dan Masalah Izin

Lebih jauh, Zulham menyinggung adanya indikasi alih fungsi lahan pertanian di kawasan wisata tersebut. Berdasarkan dokumen IMB tahun 2019, Santerra hanya memiliki izin membangun seluas 400 meter persegi. Namun kini luas area wisata mencapai 3,6 hektare, berdasarkan dokumen PKKPR atas nama perorangan A. Muntholib Al Assyari, tertanggal 20 Februari 2024.

“Kalau benar ada alih fungsi lahan pertanian, maka ini sudah ranah hukum. Aparat penegak hukum harus turun,” tegas Zulham.

Selain itu, anggota Komisi II DPRD, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, juga menyoroti ketiadaan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin). Ia khawatir, keberadaan Santerra tanpa kajian transportasi bisa terus memicu kemacetan di jalur Pujon yang curam dan rawan kecelakaan.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemkab. Jalur di sana rawan, dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengguna jalan,” ujar Ukasyah yang berasal dari Fraksi Gerindra.

Baca Juga : Bupati Malang Melihat Langsung Potensi Wisata Malang Timur

Peringatan untuk Semua Pengusaha Wisata

Dewan juga menyoroti dugaan adanya praktik “jualan nama pejabat dan ormas” yang kerap dilakukan oleh oknum pengusaha untuk mencari perlindungan dari hukum.

“Presiden Prabowo sudah tegas, segala bentuk premanisme dalam usaha harus diberantas,” ujar Ukasyah menambahkan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong agar Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Malang segera turun tangan untuk menyegel Florawisata Santerra jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Dewan berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha wisata lain agar taat hukum dan tidak semena-mena menjalankan usahanya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *