Type to search

Malang Peristiwa

DPRD Kabupaten Malang Kawal Sengketa Lahan di Tegalrejo Sumawe

Share
DPRD Kabupaten Malang Kawal Sengketa Lahan di Tegalrejo

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memastikan siap mengawal penyelesaian sengketa lahan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), hingga ada keputusan hukum tetap.

Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Tegalrejo, DPRD Malang Turun Tangan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap aspirasi warga.

“Kami akan kawal kasus lahan Tegalrejo ini sampai ada keputusan hukum tetap,” tegas Amarta Faza usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) beberapa waktu lalu.

Dalam RDPU itu, warga Desa Tegalrejo menyampaikan kronologi panjang konflik lahan yang telah berlangsung sejak 1980, berawal dari terbitnya Surat Keputusan pembentukan Desa Tegalrejo oleh Gubernur Jawa Timur.

Persoalan Mulai Tahun 1988

Menurut Amarta, persoalan mulai muncul sekitar tahun 1988 ketika keluar Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Dalam Negeri untuk PTPN XXIII Surabaya.

“Warga menolak karena merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Pemerintah Desa Tegalrejo kemudian mengirim surat keberatan ke Kemendagri,” jelasnya.

Surat tersebut membuahkan hasil pada tahun 1996 saat Kemendagri memutuskan membatalkan HGU tersebut. Dua tahun kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SK Redistribusi tanah di wilayah Tegalrejo.

Namun, persoalan belum juga tuntas. Konflik kembali muncul setelah HGU untuk PTPN kembali diterbitkan dan memicu gugatan perdata oleh warga Tegalrejo.

“Perjuangan panjang warga akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2021 ketika Mahkamah Agung memenangkan tuntutan warga,” terang Amarta.

Menunggu Proses Redistribusi Tanah

Ia menambahkan, berdasarkan kronologi tersebut, warga kini berharap proses redistribusi tanah bisa segera dilakukan. Apalagi sudah ada instruksi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 2021. Yang Mana menyatakan bahwa tanah Tegalrejo masuk dalam program reforma agraria nasional.

“Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang memberikan rekomendasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang. Untuk segera menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Amarta menegaskan, pihaknya meminta agar dilakukan pengkajian ulang secara adil. Agar warga Tegalrejo mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

“Kami ingin penyelesaian yang tuntas dan berpihak pada keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Sur/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69