DPRD Kabupaten Situbondo Bahas Raperda Perubahan Perda BMD
Share
SUARAGONG.COM – DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan dan Pembahasan (Pembicaraan Tingkat I) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019. Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (11/2/2026).
Paripurna, DPRD Kabupaten Situbondo Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dan diikuti pimpinan serta anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga Direktur RSUD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Mbak Ulfi menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Yang terkait pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Dengan adanya regulasi terbaru ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo harus menyesuaikan Perda Nomor 6 Tahun 2019. Agar selaras secara yuridis, substantif, dan administratif,” ujarnya.
5 Bidang Utama dalam Perubahan Perda
Secara umum, perubahan tersebut mencakup lima bidang utama, yakni aspek administratif dan kelembagaan; perolehan dan pemanfaatan BMD; penilaian dan pemindahtanganan; pengamanan dan penghapusan; serta pengaturan khusus dan peralihan.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penambahan muatan lokal berupa pengaturan pemrosesan barang bongkaran. Langkah ini dinilai sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan barang milik daerah.
“Melalui pengaturan ini, setiap proses pembongkaran dan pemanfaatan barang bongkaran akan memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari perizinan, penilaian nilai ekonomis, hingga pelaporan kepada bupati dan pengelola barang. Harapannya dapat mencegah penyalahgunaan aset daerah,” jelasnya.
Catatan Penting Fraksi
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah fraksi memberikan catatan penting. Di antaranya terkait inventarisasi aset yang harus dilakukan secara cermat dan komprehensif. Dengan memanfaatkan teknologi informasi agar dapat diakses publik. Khususnya terkait aset berupa tanah milik pemerintah daerah.
“Setelah rapat paripurna ini, kami akan membentuk pansus untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah,” terangnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD dan Pemkab Situbondo diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih akuntabel dan transparan. Serta mampu meminimalisasi potensi penyalahgunaan aset daerah. (Fin/Aye/sg)

