MALANG, SUARAGONG.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Senin (13/05/2024) membahas penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus Kota Layak Anak (KLA). Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, nekanin urgensi pembentukan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak ini.
Pada rapat tersebut, Made jelasin kalau Perda ini emang dibutuhin Pemerintah Kota Malang, salah satunya sebagai syarat penilaian Sakip (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). “Perda Kota Layak Anak ini sangat mendesak dan dibutuhkan sekali oleh Pemkot Malang. Terkait penilaian Sakip Kota Malang, harus ada Perda tentang Kota Layak Anak,” jelas Ketua DPRD tersebut.
“Perda layak anak ini hampir setahun, karena kemarin kita sengaja menunggu. Begitu kita konsultasikan Kemendagri, ada aturan baru yang muncul terkait dengan perempuan dan anak. Dan hari ini sudah turun aturannya dari atas (Kemendagri). Sesuai dengan evaluasi gubernur juga, akhirnya ini disetujui dan beberapa pasal sudah kita sesuaikan. Pada akhirnya kita sahkan hari ini,” tambahnya.
Baca juga : Wahyu Hidayat Terapkan Perda KLA Penggunaan Gadget
Laporan terkait Kota Layak Anak udah dibahas dan disampaikan langsung oleh panitia khusus dalam rapat paripurna. Selanjutnya, akan diambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi agar Ranperda ini bisa segera diubah jadi Perda.
“Karena sudah ada laporan pansus, maka besok adalah kami akan mengambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi, tapi kami sudah sepakati di rapat pimpinan semua fraksi akan menerima perda ini sehingga Ranperda akan segera menjadikan Perda. Jadi besok ada satu paripurna, kelanjutan daripada paripurna hari ini,” ujar Made.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan Perda ini menjadi salah satu syarat agar mendapat predikat Madya Utama. Wahyu juga menambahkan, taman bermain untuk anak akan segera diseuaikan dengan perda Kota Layak Anak. Sama halnya taman Alun-alun Merdeka Kota Malang yang akan dilakukan perbaikan sesuai dengan standar layak anak.
“Untuk Kota Malang sebenarnya sudah baik terkait penanganan Kota Layak Anak. Akan tetapi, untuk mendapat predikat madya utama, maka diperlukan ketentuan-ketentuan mengenai Kota Layak Anak yang selama ini Kota Malang belum mempunyai sehingga kami tidak dapat meningkatkan prestasi atau mendapat penghargaan dari pusat untuk menjadi madya utama,” imbuhnya. Perda Kota Layak Anak ini diharapkan dapat meningkatkan prestasi Kota Malang dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Kota Malang. (rfr)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news
Comments 1