Type to search

Malang Pemerintahan

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Putus PKS Pasar Blimbing

Share
DPRD Kota Malang kembali mendesak Pemerintah Kota Malang agar berani memutus perjanjian kerja sama (PKS)

SUARAGONG.COM – DPRD Kota Malang kembali mendesak Pemerintah Kota Malang agar berani memutus perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Karya Indah Sukses (KIS) terkait revitalisasi Pasar Blimbing. Desakan ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada Desember 2023.

Pemkot Malang Perlu Berani Putuskan PKS Pasar Blimbing

“Kami dari Komisi B tetap mendorong Pemkot untuk mematuhi atau mengiyakan hasil Pansus pada Desember 2023, salah satunya terkait memutus perjanjian kerja sama dengan PT KIS,” tegas Bayu.

Selain itu, Komisi B juga menindaklanjuti permintaan pedagang yang ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Malang. “Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Wahyu, beliau siap menyiapkan waktu dan tempat untuk berdiskusi soal Pasar Blimbing,” tambahnya.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Pemda Optimalkan Sekolah Rakyat

Ajukan Diskresi ke BPK

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan Komisi B akan mengajukan permohonan diskresi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini bertujuan agar APBD bisa digunakan untuk pemeliharaan Pasar Blimbing yang kondisinya dinilai darurat, meski masih berada dalam lingkup PKS dengan PT KIS.

“Kami juga akan bersurat ke perwakilan BPK Jatim terkait pemeliharaan Pasar Blimbing yang masih dalam PKS,” jelasnya.

Menurut Bayu, sejak 15 tahun terakhir PKS berjalan, rencana revitalisasi tidak kunjung terealisasi. Akibatnya, tidak ada pemeliharaan dengan anggaran APBD, sementara pedagang tetap tertib membayar retribusi.

“Sudah 15 tahun sejak PKS itu mangkrak, tidak ada pemeliharaan menggunakan APBD. Padahal para pedagang sudah tertib membayar retribusi. Ini bisa dikatakan kondisi darurat,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Kawal Ketat Perwal Terkait PBB

Dorongan Pemutusan PKS

Bayu menegaskan, langkah diskresi diharapkan menjadi pintu masuk agar APBD bisa dipakai untuk perbaikan fasilitas pasar, sambil menunggu proses pemutusan PKS dengan pihak ketiga.

“Harapannya ada titik terang. Sambil tetap mendorong pemutusan PKS. Pemkot Malang harus berani. Kalau nanti digugat, ya harus dihadapi, bahkan sampai pengadilan,” pungkasnya. (fat/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69