Type to search

Malang Pemerintahan

DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Realisasikan Perda Pesantren

Share
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendorong Pemerintah Kota Malang segera terbitkan Perwali untuk Perda Pesantren

SUARAGONG.COM – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) sebagai turunan dari sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan. Termasuk salah satunya Perda tentang Pesantren.

DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Terbitkan Perwali untuk Perda Pesantren

Amithya menyebutkan, tanpa Perwali, pelaksanaan teknis dari Perda yang telah ada akan sulit dijalankan di lapangan. Salah satunya ya Perda Pesantren yang saat ini belum memiliki aturan teknis turunannya.

“Saya kira masih banyak beberapa Perda yang memang masih belum ada Perwalnya. Perda Pesantren ini kami berharap juga seperti Perda lain yang belum ada Perwalnya, itu bisa dimaksimalkan atau disusun oleh Pemkot,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Pesantren ini dibuat untuk memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren baik yang bersifat formal maupun non-formal. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait ketersediaan Perwali yang dibutuhkan agar Perda tersebut benar-benar bisa dijalankan.

“Ini bertujuan untuk memfasilitasi lembaga pendidikan, termasuk pesantren, dan mengatasi kendala regulasi yang mungkin ada. Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengembangan pesantren di Kota Malang,” jelasnya.

Baca Juga : Raperda RPJMD Jawa Timur 2025-2029 Resmi Disahkan

Perwali Sebagai Landasan Teknis 

Amithya menekankan pentingnya keberadaan Perwali sebagai landasan teknis pelaksanaan sebuah Perda. Tanpa itu, menurutnya, aturan yang sudah dibuat bisa saja mengambang dan tidak bisa dilaksanakan.

“Kalau Perda tidak ada Perwali, pelaksanaan teknis akan sangat berpengaruh sehingga mengambang dan bahkan ada yang tidak bisa dijalankan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pembuatan Perwali dilakukan secara proporsional, dan bukan hanya terfokus pada Perda yang berkaitan dengan pendapatan daerah semata.

“Hal ini supaya kami bisa segera mengaplikasikan. Percuma kalau sudah ada Perda tetapi tidak ada petunjuk teknis lewat Perwal. Artinya kan tidak bisa terlaksana, maka kami dorong. Perda apa saja yang sudah disahkan, kami dorong ada Perwalnya. Ini yang berusaha kami kejar,” pungkasnya. (fat/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69