DPRD Kota Malang Kawal Ketat Perwal Terkait PBB
Share
SUARAGONG.COM – DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tersebut agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Pastikan Tidak Naik, DPRD Kota Malang Kawal Ketat Perwal Terkait PBB
Amithya, yang akrab disapa Mia, menyampaikan bahwa pembentukan Perwal ini merupakan proses krusial. Oleh sebab itu, DPRD Kota Malang akan terus terlibat secara aktif, mulai dari pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) hingga penyusunan petunjuk teknisnya.
“Perwal ini harus benar-benar dikawal. Kami tidak ingin ada aturan yang justru merugikan masyarakat. Karena sifatnya cukup krusial, DPRD akan ikut mengawal sampai detail teknisnya,” ujarnya, Jumat (5/9).
Baca Juga :Diduga Ada Penyerobotan Tanah, Warga Balesari Adukan ke DPRD Malang
Masyarakat Khawatir Kenaikan PBB
Terkait kekhawatiran publik akan potensi kenaikan PBB, Mia memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarah pada kenaikan tarif pajak. Menurutnya, mekanisme yang dilakukan hanya berupa penyesuaian berdasarkan formula pergeseran yang berlaku.
“Sebenarnya itu tergantung dari pengalihannya, karena ada rumusnya. Jadi bukan dinaikkan, melainkan hanya penyesuaian. Kami pastikan tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Mia juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas. Ia tidak ingin kebijakan PBB di Kota Malang menimbulkan polemik seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain. Menurutnya, setiap kebijakan harus memperhatikan banyak aspek, terutama kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Malang Imbau Anggota Legislatif Tak Pamer Gaya Hidup
Revisi Perda dan Perwal
Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan adanya revisi dalam pelaksanaannya apabila ditemukan ketidaksinkronan antara Perda dan Perwal. Evaluasi dan kajian substansi pun dinilai menjadi bagian penting dari proses ini.
“Usulan revisi sangat memungkinkan. Karena di Perda sifatnya normatif, sementara detail teknis ada di Perwal. Itu sebabnya kami minta supaya dikawal bersama,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Mia kembali menegaskan bahwa DPRD Kota Malang akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan Perwal PBB tidak merugikan masyarakat.
“Untuk PBB, dipastikan tidak ada kenaikan. Perwal ini harus adil dan fair untuk masyarakat,” tandasnya. (Fat/aye)

