Type to search

Malang

DPRD Kota Malang Soroti 51 Persen Aset Pemkot Belum Bersertifikat

Share
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti serius persoalan aset milik Pemerintah yang belum bersertifikat Resmi

SUARAGONG.COM – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti serius persoalan aset milik Pemerintah Kota Malang yang belum mengantongi sertifikat. Tercatat, sekitar 51 persen aset tanah Pemkot belum bersertifikat resmi, dan ini dinilai jadi hambatan besar dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.

DPRD Kota Malang Soroti Serius 51 persen Aset Pemkot Yang Belum Bersertifikat

“Ini menjadi masalah besar. Dari semua total aset tanah kami, sebanyak 51 persen belum tersertifikasi. Sehingga berdampak sangat nyata bagi beberapa kegiatan yang tidak bisa dijalankan karena anggarannya tidak dapat dicairkan. Regulasi kami mewajibkan semua kegiatan harus berbasis legalitas yang kuat,” ujar Mia, sapaan akrab Ketua DPRD.

Menurutnya, status lahan yang belum tuntas secara administratif bukan hanya sekadar kendala teknis, tapi juga bisa bikin sejumlah program pembangunan dan pengadaan fasilitas umum mandek. Bahkan, dikhawatirkan bisa bikin OPD (Organisasi Perangkat Daerah) jalan sendiri tanpa sokongan anggaran resmi.

“Memang prosesnya sangat panjang. Yakni mulai dari penyelesaian dokumen lahan, survei teknis, hingga pencairan anggaran. Kalau belum bersertifikat, ya tidak bisa jalan,” ungkapnya lagi.

Baca Juga : Pemkot Malang Siap Dukung dan Laksanakan Program Sekolah Rakyat

Proaktif dalam Penyelesaian Sertifikat

Mia berharap Pemkot Malang bisa lebih proaktif dalam menata dan memetakan penyelesaian sertifikasi aset secara bertahap tiap tahun. Ia menyarankan agar ada target tahunan yang realistis, disesuaikan dengan kapasitas dan tingkat kerumitan di lapangan.

“Kami berharap dipetakan untuk bisa ditata per tahunnya, kira-kira mau diselesaikan berapa, kemampuannya. Tapi juga pasti menimbang dari proses administrasi, mesti ada target per tahunnya dan bisa dibicarakan juga seperti apa tingkat kerumitannya,” sambungnya.

DPRD mendorong Pemkot Malang untuk intens melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh agar ke depan tidak ada lagi aset yang terbengkalai atau menimbulkan masalah hukum. (Fat/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *