DPRD Kota Malang Soroti Kenaikan Belanja Pegawai pada APBD
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang tengah membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Untuk APBD Perubahan 2025. Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kenaikan belanja pegawai.
DPRD Kota Malang Soroti Kenaikan Belanja Pegawai pada APBD Perubahan 2025
Kenaikan ini dipicu oleh perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar, terutama di lingkup pemerintah daerah. Skema pengangkatan PPPK, termasuk sistem paruh waktu, berdampak langsung pada meningkatnya pos gaji dan tunjangan dalam struktur APBD.
“Kalau pengurangan tidak ada, tapi memang ada penyesuaian karena ada perekrutan PPPK yang cukup banyak di Kota Malang. Semua formasi yang diajukan disetujui pemerintah pusat,” jelas Amithya, anggota DPRD Kota Malang, Senin (2/9/2025).
Menurutnya, belanja pegawai saat ini masih berada di kisaran 37–39 persen dari total APBD. Angka tersebut naik signifikan akibat penambahan ribuan tenaga PPPK. “Sehingga kami harus menyesuaikan. Saat ini belanja pegawai masih di atas 37 persen,” tambahnya.
Baca Juga : Sri Mulyani Pastikan Target RAPBN 2026 Naik Tanpa Pajak Baru
Kaji Pola Pengelolaan
Meski begitu, DPRD bersama Pemkot Malang terus mengkaji pola pengelolaan agar sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sebab, pada 2027 mendatang, belanja pegawai diharuskan berada di bawah 30 persen dari total APBD.
“DPRD bersama eksekutif sedang mencari pola agar di 2027 nanti belanja pegawai bisa ditekan sesuai instruksi pemerintah pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui adanya perubahan dalam rancangan KUA-PPAS tahun ini. Namun, menurutnya perubahan tersebut masih dalam batas wajar karena disesuaikan dengan Program Strategis Nasional (PSN) serta program prioritas Pemkot Malang.
“Kami memang mencoba pengurangan belanja kepegawaian, tapi tetap harus kami ajukan. Tidak banyak berubah dari rancangan awal penetapan KUA-PPAS,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, Pemkot akan menyesuaikan skala program berdasarkan kemampuan keuangan daerah. “Kami sesuaikan dengan adanya PSN yang wajib dilaksanakan, serta program prioritas di Kota Malang,” sambungnya.
Terkait kondisi keuangan daerah, Wahyu menegaskan tidak ada penurunan signifikan pada tahun 2025. Beberapa pos memang mengalami penurunan, namun ada juga yang naik, terutama dari sisi dana transfer pusat. (Fat/Aye)