DPRD Kota Malang Terima Aduan Penahanan Puluhan Ijazah Karyawan
Share

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menerima aduan dari sejumlah karyawan. Dari sebuah usaha layanan pijat tradisional berinisial AMS yang berlokasi di Kecamatan Blimbing. Perusahaan tersebut dilaporkan masih melakukan penahanan puluhan ijazah milik karyawan disana. Di mana hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
DPRD Kota Malang Terima Laporan Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Menurutnya, tindakan penahanan dokumen pribadi karyawan merupakan masalah serius yang harus ditindaklanjuti.
“Kami sejak beberapa hari lalu sudah menerima keluhan dari para karyawan AMS. Mereka mengaku harus menyerahkan ijazah saat awal menandatangani perjanjian kerja, dan sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar Ginanjar, Kamis (19/6/2025).
Ginanjar menambahkan, selain dugaan penahanan ijazah, para karyawan juga mengeluhkan perjanjian kerja sepihak, serta adanya sistem penalti hingga Rp45 juta apabila mereka melakukan pelanggaran yang dianggap berat oleh perusahaan.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti praktik teknis di lapangan, di mana sebagian karyawan memberikan layanan terapi urat meski tidak memiliki sertifikasi keahlian resmi.
“Kami mencatat masih ada sekitar 60 ijazah yang belum dikembalikan. Padahal sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang agar perusahaan segera mengembalikannya. Namun hingga kini, baru sebagian kecil yang dikembalikan,” ungkap Ginanjar.
Baca Juga : Polemik Penahanan ijazah Oleh Perusahaan di Surabaya Memantik Reaksi Publik
Aturan Hukum Jelas
Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam SE tersebut secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.
Untuk itu, DPRD Kota Malang akan memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat. Karena persoalan ini menyentuh lintas bidang, penyelesaiannya pun akan melibatkan beberapa komisi.
“Komisi A akan menangani dari sisi perizinan usaha, sementara Komisi B akan melihat dari sisi ketenagakerjaan. Komisi D juga akan terus mengawal persoalan ini dari sisi perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.
Baca Juga : Jokowi Laporkan Kasus Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Ijazah Tidak Boleh Ditahan di Pekerjaan Apapun!
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasia Ida Soesanti, juga menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk pekerjaan apa pun.
“Ijazah adalah hak pribadi dan tidak boleh ditahan. Jika perusahaan khawatir karyawannya resign, harusnya yang dikelola adalah sertifikat kompetensi, bukan ijazahnya,” tegas Anastasia.
DPRD Kota Malang menekankan bahwa perusahaan wajib mengembalikan seluruh ijazah baik milik karyawan aktif maupun yang sudah tidak bekerja, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak pekerja. (fat/aye)