DPRD Kota Probolinggo ‘Masak’ Raperda Perseroda dan Pajak Daerah
Share

SUARAGONG.COM – Suasana ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo siang itu terasa penuh keseriusan. Kamis (21/8/2025), lembaga legislatif kembali menggelar rapat paripurna lanjutan dengan agenda penting, yakni pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus).
DPRD Kota Probolinggo Bahas Raperda Perseroda dan Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani. Dalam pengantarnya, Santi menegaskan bahwa penyampaian laporan pansus ini merupakan amanah dari Pasal 70 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Artinya, sebelum masa kerja pansus berakhir, mereka wajib menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada publik dan anggota dewan lainnya.
Dua Raperda Strategis
Agenda rapat kali ini membahas dua raperda yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah. Pertama, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo. Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dua raperda ini bukan sekadar dokumen hukum. Keduanya dianggap sebagai pijakan penting untuk memperkuat perekonomian lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Probolinggo.
Baca Juga : Revitalisasi Alun-Alun Probolinggo Gagal Kontrak, Pemkot Siapkan Tender Ulang
Laporan Pansus 1 Pendirian Perseroda
Laporan pertama disampaikan oleh Muchlas Kurniawan, Ketua Pansus 1. Ia menjelaskan bahwa pendirian PT Handal Brilian Bayuangga merupakan langkah maju dalam membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor jasa pengangkutan dan pergudangan pelabuhan.
Menurut Muchlas, kehadiran Perseroda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung sistem transportasi. Tidak hanya itu, pendirian BUMD juga diyakini mampu mendorong roda perekonomian daerah, membangun ekosistem ekonomi lintas wilayah, serta memperkuat daya saing Kota Probolinggo di kancah regional maupun nasional.
Ia menambahkan, sektor transportasi dan pergudangan merupakan urat nadi distribusi barang. Jika dikelola secara profesional melalui Perseroda, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga : Bupati Jombang Revisi Ranperda Pajak untuk Keadilan Masyarakat
Laporan Pansus 2 Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Laporan kedua datang dari Ryadlus Sholihin, Ketua Pansus 2. Ia menegaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Bagi Ryadlus, revisi perda ini juga penting untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan aturan yang lebih adaptif terhadap kondisi terkini, Pemkot Probolinggo akan lebih leluasa dalam menggali sumber penerimaan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Kita ingin aturan ini tidak hanya menjadi beban, melainkan juga sarana memperbaiki pelayanan publik. Pajak dan retribusi daerah harus dikelola secara transparan, adil, dan tentu saja memberi manfaat nyata bagi warga,” jelasnya.
Pandangan Wali Kota Probolinggo
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, turut hadir dalam rapat paripurna ini. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya kedua raperda tersebut bagi arah pembangunan kota.
Menurutnya, raperda pendirian Perseroda maupun perubahan perda pajak memiliki dampak besar terhadap pengembangan investasi sekaligus peningkatan layanan publik.
“Tadi ada beberapa poin menarik yang memang harus dimasukkan dalam regulasi daerah. Pihak legislatif sudah memiliki pedoman, dan kita akan lanjutkan konsultasi dengan Gubernur,” ujar Aminuddin.
Ia juga menyoroti bahwa penyesuaian perda khususnya mengenai pajak dan retribusi adalah bentuk respon terhadap dinamika ekonomi daerah. Penyesuaian ini tidak serta merta dilakukan, melainkan melalui kajian mendalam bersama legislatif dan para ahli.
“Kenaikan pajak ini tentu melalui pertimbangan yang matang. Bukan semata-mata untuk menambah beban masyarakat, tetapi untuk memperkuat fondasi fiskal daerah sesuai dasar hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Duh/Aye)