Type to search

Daerah Pemerintahan

DPRD Trenggalek Setujui Ranperda Perubahan SOTK Menjadi Peraturan Daerah

Share
Ketua DPRD Trenggalek menandatangani persetujuan Raperda Perubahan SOTK dalam rapat paripurna bersama eksekutif

SUARAGONG.COM – DPRD Kabupaten Trenggalek setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah.

DPRD Trenggalek Setujui Ranperda Perubahan SOTK Menjadi Peraturan Daerah

Dalam ranperda tersebut, baik eksekutif maupun legislatif sepakat jumlah OPD di Kabupaten Trenggalek tetap sama dengan sebelumnya 26 perangkat daerah. Namun ada 9 perangkat daerah yang mengalami perubahan tugas pokok fungsi (tupoksi).

9 perangkat daerah yang mengalami perubahan itu diantaranya, Dinas PU yang dulunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perhubungan. Dalam dinas ini terdapat 6 bidang yang didalamnya ditambah urusan perumahan dan kawasan pemukiman serta urusan perhubungan. Sedangkan untuk urusan pertanahan dan persampahan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup.

Perangkat daerah ke dua yang mengalami perubahan yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada 4 bidang di dalam perangkat daerah ini. Terdapat urusan lingkungan hidup kemudian ditambah urusan pertanahan dan persampahan yang sebelumnya berada di Dinas PUPR. Sedangkan untuk urusan perumahan dan kawasan pemukiman dipindah ke Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perhubungan.

Perangkat daerah ketiga yang mengalami perubahan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi 2 perangkat daerah baru, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Pendidikan terdapat 4 bidang dan melaksanakan urusan pendidikan sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga terdapat 3 bidang yang melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga.

Baca Juga : Pemkab Trenggalek Gelar Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi

Penggabungan Dinas Daerah

Perangkat daerah yang mengalami perubahan selanjutnya adalah Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan. Kedua perangkat daerah ini mengalami penggabungan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Didalam perangkat daerah ini ada 4 bidang yang melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan.

Kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). BAPEDA LITTBANG juga berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Badan Keuangan Daerah berubah nomenklatur menjadi 2 perangkat daerah. Satu Badan Keuangan dan Aset Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset daerah dan yang kedua Badan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah.

Sedangkan 17 perangkat daerah lain yang tidak mengalami perubahan diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Pangan.

“Dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang perubahan SOTK, RPJMD dan Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2024. Ada 9 OPD yang mengalami perubahan,” ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (08/07/2025).

Baca JugaTuntut Soal Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Trenggalek Demo

STOK Sampai pada Tahap Evaluasi

Terkait SOTK, Mas Ipin sapaan akrabnya menyebut, saat ini sudah tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mungkin yang menjadi perjuangan kita adalah bagaimana kita ingin menghidupkan Badan Pendapatan Daerah. Tapi secara poin, poinnya kurang. Artinya tidak layak Badan Pendapatan Daerah di Trenggalek dapat berdiri sendiri, padahal sangat butuh,” imbuhnya.

Penyesuaian terhadap SOTK ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sebagai respons terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan organisasi birokrasi yang terus berkembang.

“Terlebih, jika sekarang rezimnya efisiensi, maka kemudian daerah diminta memiliki kemandirian secara fiskal. Salah satunya, Badan Penerimaan Daerah harus hadir, sehingga kebijakan-kebijakan yang bisa meningkatkan pendapatan tetapi tidak membebani masyarakat itu bisa dilaksanakan lebih efektif,” tutur Bupati Arifin.

Tidak hanya persetujuan terhadap perubahan SOTK yang baru, sidang paripurna DPRD kali ini juga membahas tentang persetujuan RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029, Laporan Pertanggung Jawaban Bupati terhadap APBD tahun anggaran 2024 dan penyampaian nota penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek tahuan anggaran 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menambahkan untuk Ranperda RPJMD 2025-2029 bisa diselesaikan sesuai jadwal. “Alhamdulillah sudah bisa kita tetapkan sesuai dengan jadwal. Karena memang kita harus. Setelah 6 bulan bupati dilantik harus ditetapkan,” katanya.

Baca JugaWali Kota Batu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025

APBD tahun 2024 Sudah Ditutup

Selanjutnya soal laporan pertanggungjawaban, saat ini juga final dan sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Jadi untuk APBD tahun 2024 sudah ditutup dan sekarang tinggal menjalankan APBD tahun 2025 dengan sebaik-baiknya. Di APBD 2025 ada perubahan perubahan yang sangat signifikan karena ada imbas daripada efisiensi. Ada titik-titik pekerjaan yang tertunda karena efisiensi.

“Mudah-mudahan bisa kita selesaikan di perubahan 2025 ini dengan anggaran-anggaran yang ada. Seperti contoh anggaran yang kita proyeksikan untuk pinjaman itu sekitar Rp 50 miliar. Perlu di garis bawahi, kita minjam itu untuk menutup pekerjaan yang sudah kita laksanakan di APBD tapi kena efisiensi. Akhirnya nanti yang diefisiensi oleh pemerintah pusat itu kita tutup dengan anggaran-anggaran itu,” pungkas Doding. (mil/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *