Probolinggo, Suaragong – Dua Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di Kota Probolinggo, meninggal saat bertugas. Mereka adalah, Dyah Prihatiningsih, Pantarlih Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Dan Murniati, Pantarlih Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.
Santunan kematian untuk ahli waris keduanyapun diberikan KPU Kota Probolinggo, pada Senin (26/6/2023) siang. Masing-masing menerima Rp 36 juta dan ditransfer ke rekening perwakilan ahli waris.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani, mengapresiasi langkah KPU Kota Probolinggo. Yakni bergerak cepat merealisasikan pemberian santunan. “KPU kabupaten/kota pertama di Jawa Timur, yang merealisasikan santunan kematian,” katanya.
Baca Juga : Megawati Jadi MVP Korea League, Patut Dicontoh
Mantan Ketua KPU Kota Batu, itu menjelaskan, dalam anggaran KPU memang tidak ada khusus untuk santunan kematian. Namun, KPU RI menyiapkan mekanisme penyediaan anggaran ketika ada badan adhoc yang meninggal dunia.
Karena tidak ada alokasi anggaran khusus itulah, proses pencairannya tidak bisa langsung diserahkan begitu badan adhoc meninggal dunia.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengatakan, santunan kematian sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi badan adhoc. “Ini bagian dari hadirnya negara pada warganya yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” ujar Ketua KPU, dua periode ini.
Lebih lanjut kata Hudri (sapaan akrabnya), nominal santunan tersebut, sudah diatur oleh KPU RI. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak ada potongan sepeser pun oleh siapapun pada ahli waris. (kpu/eko)