PASURUAN, SUARAGONG.COM – Dua pria di Pasuruan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah bermain judi online jenis slot di teras rumah mereka. Penangkapan dilakukan oleh polisi dari Polsek Purworejo, Pasuruan, pada Sabtu (2/11/2024) malam setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas perjudian di lingkungan tersebut.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari. “Kami berhasil mengamankan keduanya saat mereka sedang asyik bermain judi online sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Muljono saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (4/11/2024).
Kedua pelaku yang tertangkap dalam kasus judi online ini diketahui berinisial MS (22), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31), warga Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kartu SIM, dan akun judi online yang mereka gunakan.
Baca juga : Kementerian Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online, 11 Pegawai Dinonaktifkan
Atas tindakan tersebut, MS dan MM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perjudian online. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan pidana semacam ini,” tegas Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news