Dukung Percepatan Program MBG, Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pembentukan Satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 pada 20 Agustus 2025.
Dukung Percepatan Program Presiden Prabowo, Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas MBG
Langkah ini merupakan wujud dukungan Pemkot Surabaya terhadap visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Fokus utama program tersebut adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas melalui penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
“Satgas MBG mempunyai tugas melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sekaligus pelaporan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (29/9/2025).
Baca Juga : Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Wajib untuk MBG Surabaya
Sejumlah Fungsi Strategis
Menurut Eri, Satgas MBG di Surabaya akan menjalankan sejumlah fungsi strategis. Pertama, menghimpun serta menelaah regulasi, ketentuan teknis, dan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan program MBG. Kedua, melakukan koordinasi, penghimpunan data, serta penyusunan dokumen dan pedoman kerja pelaksanaan program.
Satgas juga bertugas mencermati pembagian peran, dukungan konkret, serta menindaklanjuti arahan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait perencanaan hingga pelaporan program. “Selain itu, Satgas juga melakukan penatausahaan administrasi, pengelolaan, dan optimalisasi pemberdayaan sumber daya maupun potensi masyarakat, dengan melibatkan akademisi, media massa, serta multi sektor,” imbuhnya.
Secara substansi, Eri menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Satgas MBG terbagi dalam empat aspek utama. Pertama, penyusunan rencana kerja yang mencakup koordinasi dengan BGN dan lintas sektor, identifikasi titik lokasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kedua, pelaksanaan program, mulai dari percepatan penyelenggaraan, menjaga ketersediaan dan keamanan pangan, sampai sosialisasi program kepada masyarakat.
“Aspek ketiga adalah monitoring dan evaluasi. Satgas bertugas melakukan pemantauan secara berkala atas pelaksanaan program MBG, sekaligus berkoordinasi dengan BGN,” terang Eri.
Sedangkan aspek keempat, lanjutnya, adalah penyusunan laporan program. Satgas wajib melaporkan hasil pelaksanaan MBG kepada wali kota, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Dengan pembentukan Satgas ini, kami berharap implementasi Program Makanan Bergizi Gratis di Surabaya berjalan optimal dan mampu mendukung percepatan pembangunan SDM unggul sesuai visi Presiden Prabowo,” pungkas Wali Kota Eri. (Wahyu/aye)