Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Tenaga Pendidik
Share

SUARAGONG.COM – Meski ada Efisiensi Anggaran, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif bagi Tenaga Pendidik bukan PNS di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tetap akan disalurkan tahun ini. Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Tunjangan ini tetap masuk dalam alokasi yang sudah disepakati bersama DPR dalam Rapat Kerja-nya.
Ditengah Efisiensi: Tunjangan Tenaga Pendidik Madrasah Tetap Disalurkan
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi Tenaga Pendidik RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para tenaga pendidik yang berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Selain itu, insentif ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi Tenaga Pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran di madrasah.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pendidik,” tambahnya.
Kriteria Penerima Insentif
Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Tenaga Pendidik bukan PNS di RA dan madrasah. Direktur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Juknis ini akan mengatur kriteria penerima tunjangan agar tepat sasaran.
Berikut syarat yang harus dipenuhi Tenaga Pendidik RA dan Madrasah untuk mendapatkan insentif:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK, serta terdaftar di EMIS Kemenag.
- Belum memiliki sertifikasi Tenaga Pendidik.
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berstatus Tenaga Pendidik Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal dua tahun berturut-turut.
- Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV.
- Mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu.
- Tidak menerima bantuan serupa dari DIPA Kemenag.
- Belum berusia 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain di luar RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Dinyatakan layak bayar oleh EMIS, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Prioritas akan diberikan kepada Tenaga Pendidik yang masa pengabdiannya lebih lama, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
Baca Juga : Dispendik Jember Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Pengajar untuk Pendidikan Inklusi
Kapan Tunjangan Dihentikan?
Menurut Thobib, tunjangan insentif akan dihentikan apabila Tenaga Pendidik yang bersangkutan:
- Meninggal dunia (jika sudah aktivasi, ahli waris berhak atas saldo rekening sebelum menutupnya).
- Mencapai usia 60 tahun.
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Tenaga Pendidik di RA atau Madrasah.
- Diangkat menjadi CASN di Kemenag atau instansi lain.
- Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai Tenaga Pendidik.
- Tidak lagi memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Dengan adanya tunjangan insentif ini, pemerintah berharap para Tenaga Pendidik madrasah tetap semangat dalam mengajar dan terus meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi mendatang. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News