Efisiensi Anggaran Prabowo: Ujian Reformasi Belanja Negara
Share

SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan dalam mengelola keuangan negara dengan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025. Instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan secara optimal. Dan tidak ada APBN yang terbuang untuk pengeluaran yang tidak esensial negara lainnya. Hal tersebut mendapat penilaian dari Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam menekan pemborosan anggaran di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah.
Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Negara
“Presiden Prabowo menginginkan adanya efisiensi dalam program-program yang memiliki kemiripan. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong kementerian dan lembaga untuk menetapkan skala prioritas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Trubus dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.
Trubus menyoroti bahwa selama ini anggaran negara sering digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, termasuk gaya hidup mewah para Aparatur Sipil Negara (ASN). “Banyak ASN yang menikmati anggaran besar untuk keperluan pribadi, sehingga sering menimbulkan kemarahan publik di media sosial,” ungkapnya. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat menekan perilaku konsumtif di kalangan birokrat.
Lebih lanjut, Trubus menilai bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi para menteri dan kepala lembaga dalam memahami visi-misi Prabowo. Mereka harus mampu menyusun program yang benar-benar pro-rakyat dan selaras dengan agenda besar pemerintahan. “Fokusnya adalah bagaimana seorang pemimpin mampu menciptakan program yang benar-benar bermanfaat bagi publik,” tambahnya.
Baca Juga : DPR RI Tunda Rapat Komisi Pembahasan Efisiensi Anggaran
Hindari Pengeluaran dan Pemborosan Anggaran APBN
Salah satu bentuk pemborosan yang disoroti adalah pengeluaran besar untuk perjalanan dinas dan belanja alat tulis kantor (ATK) yang nilainya sering kali tidak masuk akal. “Tidak bisa lagi ada pemborosan seperti perjalanan dinas atau ATK yang nilainya sangat besar,” tegas Trubus.
Sebagai solusi, Trubus mengusulkan agar pemerintah segera menyusun regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. “Tanpa petunjuk yang jelas, banyak kementerian dan daerah yang kebingungan dalam menerapkan kebijakan efisiensi ini,” jelasnya.
Trubus juga menekankan bahwa anggaran yang dihemat dari kebijakan efisiensi ini bisa dialihkan ke program-program prioritas yang lebih berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti program Makan Bergizi Gratis, swasembada energi, dan swasembada pangan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengurangi pemborosan anggaran, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional yang lebih mandiri. (aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News