Type to search

Peristiwa

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Share
Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

SUARAGONG.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup subholding Pertamina dan KKKS periode 2018–2023.

Riva Siahaan Divonis 9 Tahun

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan, Kamis (26/02/2026).

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Namun dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Riva.

Perbandingan Vonis dan Tuntutan:

Vonis:

  • Pidana penjara: 9 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Nihil

Tuntutan Jaksa:

  • Pidana penjara: 14 tahun
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Rp5 miliar

Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Namun, hakim juga menilai posisi Riva sebagai pimpinan BUMN seharusnya mendukung agenda pemberantasan korupsi pemerintah.

Kerugian Negara dan Dissenting Opinion

Jaksa sebelumnya menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun, yang berasal dari berbagai komponen seperti impor BBM, penjualan solar, dampak terhadap perekonomian negara, serta keuntungan tidak sah.

Dalam putusan tersebut, terdapat satu hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion. Hakim tersebut meragukan unsur kerugian negara sebagaimana didalilkan jaksa sebagai dasar pembuktian tindak pidana korupsi.

Baca Juga :

Sinyal Banding dari Kuasa Hukum

Usai putusan, Riva menyatakan masih ada fakta-fakta persidangan yang menurutnya belum dipertimbangkan majelis hakim. Ia belum merinci poin-poin yang dimaksud.

Kuasa hukum Riva, Kresna Hutauruk, memberi isyarat kuat bahwa kliennya akan mengajukan banding.

“Ya kemungkinan besar pasti akan banding, cuma nanti tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena keputusan ada di tangan mereka,” ujarnya.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan subholding Pertamina dan menjadi sorotan publik dalam agenda penegakan hukum sektor energi nasional. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like