Eks Ketua dan Bendum KONI Kabupaten Malang Ditahan Kejari
Share
SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang berinisial RS dan Bendahara Umum (Bendum) berinisial BY, Jumat (20/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023.
Diduga Selewengkan Dana, Eks Ketua dan Bendum KONI Kabupaten Malang Ditahan Kejari
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan kemajuan atlet daerah demi kepentingan pribadi.
“Dana hibah tahun 2022 sebesar Rp2,5 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp2,5 miliar. Namun dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp542 juta,” ujarnya.
Usai penahanan, RS dan BY langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang yang berada di Jalan Asahan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, menambahkan bahwa keduanya dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang Memanas di Gedung DPRD Kabupaten Malang
Puluhan Orang Saksi Diperiksa
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan melibatkan banyak saksi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan orang untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Ada 84 orang saksi yang telah kami mintai keterangan. Apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, kita masih menunggu fakta-fakta di persidangan nanti,” pungkasnya. (nif/aye/sg)

