Type to search

Peristiwa

Eks Marinir RI Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang

Share
Serda Satria Arta Kumbara, Seorang mantan Marinir RI yang bergabung ke militer Rusia kini minta pulang ke indonesia

SUARAGONG.COM – Nama Serda Satria Arta Kumbara kembali ramai dibahas di media sosial. Tapi kali ini bukan karena aksinya pakai seragam militer Rusia atau kisah bergabungnya dengan pasukan asing. Melainkan karena curhatannya soal rindu kampung halaman dan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.

Eks Marini TNI AL yang Bergabung ke Pasukan Militer Rusia Kini Minta Pulang ke indonesia 

Satria, mantan prajurit TNI AL, diketahui meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan militer Rusia sejak 2022. Keputusannya waktu itu sempat bikin geger publik karena dia dengan bangga memamerkan dirinya berseragam militer Rusia lewat akun TikTok miliknya, @zstorm689.

Belakangan, dari beberapa unggahan terbarunya, warganet mulai menangkap sinyal bahwa kehidupan di negeri orang tak seindah yang dibayangkan. Nada penyesalan dan kerinduan terhadap Indonesia mulai terasa. Banyak yang berspekulasi soal nasibnya di Rusia.

Satria sendiri memilih gabung dengan militer Rusia karena alasan ekonomi. Tawaran gaji yang lebih besar membuatnya nekat. Sejak Juni 2022, ia meninggalkan satuannya di Korps Marinir TNI AL tanpa izin alias kabur.

Aksinya itu kemudian dilaporkan oleh komandannya ke penyidik Pom Lantamal III pada 28 Juli 2022. Proses hukum pun berjalan.

Baca Juga : Kabar Jepang Akan Blokir Pekerja WNI di 2026 Hoaks

Sah Bersalah Karena Desersi 

Pada 6 April 2023, TNI menggelar sidang etik. Tapi Satria tak pernah hadir meski sudah dipanggil tiga kali. Hasilnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan Satria secara sah dan meyakinkan bersalah karena desersi.

Ia dijerat Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun serta pemecatan dari TNI.

“Dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan pengadilan.

Tiga tahun berlalu sejak pemecatan itu, kini Satria muncul kembali lewat video yang ia unggah di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permintaan agar pemerintah Indonesia mau menerimanya kembali.

Curhatan Satria 

Satria mengaku tidak tahu bahwa kontrak militer yang ia tandatangani dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa mencabut status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Dalam curhatannya, Satria meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono agar membantu dirinya kembali pulang ke tanah air.

“Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali,” kata Satria.

Ia menyebut keputusan gabung militer Rusia adalah langkah terpaksa karena tekanan ekonomi. “Cukup Allah sebagai saksi. Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon dua restu, dan saya berangkat ke sini,” ucapnya.

Kini, Satria merasa kehilangan segalanya. Ia berharap Prabowo bisa langsung turun tangan untuk bantu memutus kontraknya di Rusia. Ia bahkan menyebut hanya Prabowo dan pertolongan Allah SWT yang bisa menolongnya.

“Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk mengakhir kontrak saya tersebut dan dan dikembalikan hak kewarganenegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ujarnya.

“Mohon izin, untuk saat ini, yang bisa mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian Pertahanan Rusia kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT,” tandasnya.

Baca Juag :TNI Gadungan di Malang Tipu Purnawirawan Rp 30 Juta

Respons TNI AL

Menanggapi permintaan tersebut, Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa Satria bukan lagi bagian dari TNI.

“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan,” kata Tunggul, dikutip dari Antara.

Menurutnya, TNI AL tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menyatakan Satria bersalah melakukan desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (aye)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69