Type to search

Peristiwa Probolinggo

Eksekusi Lahan Desa Laweyan Probolinggo Berujung Ricuh

Share
Caption Foto: Suasana tegang saat proses eksekusi lahan di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo. Aparat berjaga ketat di tengah sengketa lahan yang masih diperdebatkan.

SUARAGONG.COM – Suasana panas terjadi di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Senin pagi (6/10/2025). Ketegangan pecah di area persawahan setempat saat pelaksanaan eksekusi lahan sengketa yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri, aparat kepolisian, TNI, serta organisasi masyarakat GMPI Probolinggo Raya.

Eksekusi Lahan di Desa Laweyan Probolinggo Berujung Ricuh, Warga dan Aparat Terlibat Ketegangan

Eksekusi tanah tersebut menarik perhatian warga sekitar yang memadati lokasi. Banyak dari mereka menilai proses hukum itu sarat kontroversi, mengingat sengketa atas lahan tersebut telah berlangsung lama.

Lahan yang menjadi objek eksekusi diketahui telah menjadi sengketa antara dua pihak sejak lama. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1986, kepemilikan lahan ditetapkan kepada pihak keluarga Bu Biro.

Baca Juga : Diduga Ada Penyerobotan Tanah, Warga Balesari Adukan ke DPRD Malang

Adanya Surat Pemberitahuan Eksekusi 

Sekretaris Desa Laweyan, Idris Hidayatullah, mengaku terkejut dengan adanya surat pemberitahuan eksekusi yang datang mendadak dari Pengadilan Negeri. Ia menegaskan pihak desa tidak memiliki kewenangan dalam perkara hukum tersebut.

“Hari ini ada kegiatan eksekusi tanah yang sudah melalui beberapa proses. Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa tanah ini bersertifikat, dan dasar hukumnya adalah putusan MA tahun 1986,” ujar Idris.

Menurut Idris, sertifikat tanah diterbitkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan keluarga Bu Biro. “Kami hanya mengikuti jalannya hukum. Pihak desa tidak bisa mengintervensi, hanya berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif,” imbuhnya.

Baca Juga :Pemkot Malang Pastikan Tiga Sekolah Masih Gunakan Lahan Milik UM

Ahli Waris Angkat Suara

Sementara itu, Melody, ahli waris almarhumah Bu Biro, menegaskan keluarganya memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut. Ia menyebut bahwa eksekusi serupa sudah pernah dilakukan pada tahun 2022.

“Saya selaku ahli waris dari Bu Biro menyatakan bahwa lahan ini sudah pernah dieksekusi tahun 2022 berdasarkan putusan MA tahun 1986. Sertifikat atas nama Bu Biro diterbitkan tahun 2005,” terang Melody.

Melody menilai pelaksanaan eksekusi ulang kali ini tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Objek yang sama tidak boleh dieksekusi dua kali. Ini pelanggaran hukum. Bahkan saya menilai pengadilan saat ini bertindak tidak sesuai dengan subjek hukum dalam berita acara sebelumnya,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut. “Kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan menyampaikan kepada dewan komisi terkait,” tambahnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan aparat kepolisian dan TNI berjaga ketat di sekitar area eksekusi. Warga sempat terlibat adu argumen dengan petugas karena menolak pelaksanaan eksekusi ulang. Sejumlah spanduk protes bertuliskan “Sawah Sudah Dieksekusi, Tidak Ada Eksekusi Dua Kali” terbentang di tepi lahan sebagai bentuk penolakan warga.

Situasi sempat memanas saat sebagian warga mencoba mendekati area sengketa. Namun, aparat berhasil menenangkan massa sehingga bentrokan dapat dihindari. Hingga siang hari, kondisi di lokasi berangsur kondusif, meski perdebatan antara pihak-pihak terkait masih terus berlangsung.

Kasus sengketa lahan di Desa Laweyan kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kejelasan pelaksanaan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses eksekusi lahan di daerah. (Duh/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69