Fakta Asal Usul Uang Jatah Preman Gubernur Riau
Share
SUARAGONG.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau ternyata terpaksa berutang ke bank. Hingga harus menggadaikan sertifikat tanah demi memenuhi permintaan “jatah preman” sang gubernur.
Permintaan Jatah Preman Sang Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang setoran yang mencapai Rp4,05 miliar itu bukan berasal dari proyek maupun pihak swasta, melainkan hasil pinjaman pribadi para kepala UPT.
“Informasi yang kami terima, mereka meminjam uang sendiri, ada yang ke bank, bahkan ada yang menggadaikan sertifikat,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini kian ironis karena terjadi di tengah kondisi defisit APBD Riau hingga Rp3,5 triliun. Yang mana sebelumnya diumumkan sendiri oleh Abdul Wahid pada Maret 2025.
“Bayangkan, APBD defisit, tapi bawahannya tetap diminta setor. Harusnya jangan membebani pegawai di saat sulit seperti ini,” tegas Asep.
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, 10 Orang Diamankan
Dugaan Pemerasan Bermula
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerasan itu bermula dari pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, FRY, bertemu dengan enam Kepala UPT wilayah I–VI membahas besaran fee untuk Gubernur. Awalnya, disepakati 2,5 persen dari tambahan anggaran 2025.
Namun, hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan ke MAS, Kepala Dinas PUPR PKPP yang dikenal dekat dengan gubernur. MAS menyampaikan bahwa Abdul Wahid meminta kenaikan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dengan ancaman mutasi bagi yang menolak. Istilah “jatah preman” pun mulai digunakan di lingkungan dinas.
Setelah kesepakatan itu, para kepala UPT disebut menyetor uang ke gubernur sebanyak tiga kali antara Juni hingga November 2025. Total setoran mencapai Rp4,05 miliar, masih di bawah target Rp7 miliar yang diminta.
Atas temuan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP. (Aye/sg)

