Type to search

Peristiwa Trends

Fenomena Data Pribadi di FotoYu, Komdigi Panggil Pemiliknya

Share
Kemkomdigi) akan memanggil pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari aplikasi FotoYu, buntut dari maraknya fenomena fotografer

SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari aplikasi FotoYu, buntut dari maraknya fenomena fotografer yang memotret seseorang tengah berolahraga di ruang publik lalu mengunggahnya tanpa izin.

Kemkomdigi Akan Panggil PSE FotoYu, Bahas Isu Privasi dan Etika Pemotretan di Ruang Publik

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Medio­decci Lustarini, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap potensi pelanggaran data pribadi di ranah digital.

“Ya, kita akan melakukan pendalaman. Tentunya juga sebagai bagian dari pengawasan, kita akan memanggil pihak PSE untuk mendapatkan pendalaman-pendalaman,” ujar Lustarini di Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Meski belum merinci jadwal pemanggilan, ia memastikan proses tersebut akan segera dilakukan.

“Belum, tapi segera. Masih pendalaman sekali lagi,” ucapnya.

Laporkan Bila Merasa Dirugikan

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat unggahan di FotoYu agar segera melapor. Hal itu mencakup keberatan atas peredaran foto yang menampilkan wajah tanpa persetujuan.

“Kebetulan pimpinan sedang di luar negeri saat isu ini berkembang, jadi Insya Allah minggu depan kita bisa lihat perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Selain memanggil pengelola aplikasi, Kemkomdigi juga berencana bertemu dengan asosiasi fotografi untuk membahas etika pemotretan di ruang publik. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus ini.

“Sabar, nanti akan kami umumkan lebih lanjut. Sebenarnya belum ada pelaporan ke Komdigi, tapi kami memantau isu yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Kominfo Susun Peta Jalan AI, Prioritaskan Etika dan Kedaulatan Data

Foto di Ruang Publik, Antara Regulasi dan Etika

Menurut Lustarini, persoalan foto di ruang publik harus dilihat dari dua sisi: regulasi dan etika. Dari sisi regulasi, wajah seseorang tergolong data pribadi biometrik, yang termasuk dalam data spesifik sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ia menjelaskan, dengan kemajuan teknologi saat ini, data biometrik seperti wajah bisa disalahgunakan melalui teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk keperluan manipulatif, termasuk kejahatan siber.

“Wajah juga bisa digunakan oleh orang-orang yang memiliki motif kriminal untuk melakukan scam (penipuan). Ini yang perlu diwaspadai,” tegasnya.

Secara psikologis, lanjutnya, masyarakat Indonesia cenderung ramah dan tidak tegas dalam hal privasi, berbeda dengan masyarakat di Eropa. Karena itu, persetujuan eksplisit (consent) menjadi kunci utama dalam pengambilan maupun distribusi foto.

“Kalau yang difoto menyetujui bahwa fotonya akan diedarkan, itu tidak masalah. Tapi kalau tidak ada persetujuan, itu tidak bisa. Nah, kasus FotoYu ini persetujuannya tidak eksplisit sebelum data diambil,” terangnya.

Kritik untuk FotoYu: Persetujuan Tidak Eksplisit

Lustarini menilai mekanisme persetujuan di aplikasi FotoYu, yang hanya termuat dalam syarat dan ketentuan (terms and conditions) ketika pengguna membuat akun, tidak memenuhi prinsip perlindungan data pribadi.

“Itu tentu tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi yang mewajibkan adanya persetujuan eksplisit,” katanya.

Ia mencontohkan, persetujuan seharusnya diberikan sebelum foto diambil atau diunggah, bukan setelahnya.

“Misalnya mau difoto, harus sudah ada kesepakatan bahwa fotonya boleh dipublikasikan. Bukan setelah melihat fotonya di aplikasi lalu dianggap menyetujui, itu tidak tepat,” jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus memantau fenomena FotoYu dan menindaklanjuti dengan langkah hukum maupun etik. Hal ini tentu untuk memastikan hak privasi masyarakat terlindungi di era digital. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69