SUARAGONG.COM – Ratusan guru di Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati pada Rabu, 16 Oktober 2024. Mereka menuntut revisi kebijakan terkait Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak adil dan diskriminatif bagi guru dari instansi swasta.
Koordinator aksi, Bisrul, menegaskan bahwa mereka meminta Pemkab Tuban untuk merevisi Pengumuman Pemkab Tuban Nomor: 811/6198/414.203/2024. Para guru ingin agar guru swasta yang lulus Passing Grade 2023 diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tanpa tes dan diutamakan dalam penerimaan tahun 2024.
“Kami menuntut agar kami yang lulus Passing Grade tahun 2023 diangkat sebagai PPPK tahun ini. Kami terkendala regulasi yang ada,” ujar Bisrul kepada wartawan. Dia menambahkan bahwa Pemkab Tuban telah melanggar kesepakatan sebelumnya yang menjanjikan kebijakan mengikuti arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Keputusan ini bertentangan dengan Surat BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang tidak melarang perekrutan guru PPPK dari sekolah swasta yang lulus Passing Grade,” jelasnya.
Bisrul juga menekankan bahwa larangan Pemkab Tuban bagi guru swasta yang lulus Passing Grade 2023 untuk mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 melanggar prinsip hukum yang lebih tinggi. Ia menilai keputusan ini cacat hukum dan perlu dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para guru berharap aksi mereka mendapatkan perhatian pemerintah daerah agar kebijakan diskriminatif ini dapat diubah. Mereka meminta Pemkab Tuban untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua guru yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang ada.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa revisi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 bukan merupakan kewenangan daerah.
Baca juga : Guru di Bangkalan Raih Rekor MURI dengan Menulis 2.637 Artikel
“Ini adalah ranah pusat. Kami tidak bisa memberikan jawaban yang diinginkan karena waktu bersamaan dengan pelantikan presiden,” jelasnya. Fien menambahkan bahwa dalam periode pertama, prioritas diberikan kepada Eks THK II yang sudah terdaftar di Dapodik minimal dua tahun.
Sementara itu, untuk periode kedua yang akan dibuka pada bulan November, kesempatan diberikan kepada guru swasta yang memiliki sertifikat Balai Guru Penggerak (BPG). “Jika mereka memiliki sertifikat BPG, mereka bisa mendaftar di periode kedua,” ujarnya.
BKPSDM juga telah membuka jalur komunikasi dengan para guru, tetapi tawaran tersebut ditolak oleh mereka. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news