Type to search

Malang News Pemerintahan

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang: Evaluasi Boleh, Tapi Jangan Matikan Program MBG

Share
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang: Evaluasi Boleh, Tapi Jangan Matikan Program MBG

SUARAGONG.COM – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang menyoroti munculnya desakan dari sejumlah pihak yang ingin menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini pasca insiden dugaan keracunan siswa di Malang. Fraksi Gerindra menilai, langkah tersebut bersifat reaktif dan berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang: Evaluasi Boleh, Tapi Jangan Matikan Program MBG

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya memperkuat sistem dan pengawasan, bukan justru mematikan program yang baru berjalan.

“Evaluasi boleh, tapi jangan matikan program. Kalau ada masalah, yang dibenahi sistemnya, bukan programnya,” tegas Zia, Kamis (23/10/2025).

Menurut Zia, kunci utama pencegahan kasus serupa terletak pada percepatan penerbitan Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sertifikasi ini penting untuk memastikan setiap pengelola makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

“Kalau sudah ada SLHS, sudah ada pakemnya. Semua pengelola SPPG wajib patuh. Jadi tidak seharusnya setiap insiden langsung dijadikan alasan menghentikan program,” ujarnya dengan nada kritis.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Program MBG

Inisiatif Untuk Menyentuh Masyarakat Kecil

Zia juga menilai, program MBG merupakan inisiatif nasional yang menyentuh masyarakat kecil. Terutama pelajar dari keluarga kurang mampu. Karena baru berjalan belum genap satu tahun, ia menilai wajar jika masih ada penyesuaian di lapangan.

“Namanya program baru, tentu masih banyak kekurangan. Tapi jangan buru-buru memvonis gagal. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengawasan, bukan pembekuan,” katanya.

Selain itu, Zia menyoroti lambatnya proses penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Dari total 71 SPPG yang mengajukan, baru 35 unit yang telah menerima izin resmi, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.

“Dinas Kesehatan jangan lamban. Kalau pengelola SPPG sudah proaktif, mestinya pemerintah juga gerak cepat. Jangan biarkan masalah administrasi menghambat layanan untuk anak-anak,” kritiknya.

Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran nasional untuk mempercepat sertifikasi laik higiene dan sanitasi, menyusul kasus serupa di berbagai daerah.
“Pusat sudah minta percepatan, tapi di daerah jangan justru memperlambat. Kalau semua patuh pada regulasi, peristiwa semacam itu bisa dicegah,” pungkas Zia. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *