Fraksi NasDem Apresiasi Pemprov Jatim Fasilitasi Revisi Perda Kebencanaan
Share

SUARAGONG.COM – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang telah memfasilitasi usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Anggota Komisi B DPRD Jatim, Deni Prasetya, menyampaikan bahwa langkah Pemprov tersebut merupakan bentuk respons positif terhadap kebutuhan daerah. Yang mana semakin kompleks menghadapi ancaman bencana.
Fraksi NasDem Apresiasi Pemprov Jatim Fasilitasi Usulan Revisi Perda Kebencanaan
“Saya mengapresiasi pemerintah yang mau memfasilitasi perubahan Raperda Nomor 3 Tahun 2010. Setelah lebih dari satu dekade, substansi perda tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan aktual di daerah,” ungkap Deni, Selasa (14/10/2025).
Deni menjelaskan, berdasarkan kajian risiko bencana tahun 2023, terdapat 14 jenis ancaman bencana di seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Mulai dari gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, kekeringan, kebakaran hutan, hingga ancaman penyakit.
“Hal ini menuntut sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif, adaptif, dan kolaboratif,” jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Batu Bahas Raperda APBD 2026 Bareng DPRD
Perkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Fraksi NasDem menilai revisi Perda ini mendesak dilakukan untuk memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Memperjelas kewenangan, dan memperbarui struktur organisasi agar lebih responsif terhadap kondisi terkini.
“Posisi BPBD sebagai garda terdepan perlu diperkuat. Kolaborasi pentahelix juga harus diperluas, melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, Deni menekankan pentingnya memasukkan pasal perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia dalam revisi perda tersebut. Termasuk pula aturan tentang perlindungan hewan peliharaan yang terdampak bencana, yang selama ini kerap terabaikan.
“Dalam kondisi darurat, fokus penyelamatan biasanya hanya pada manusia. Padahal, hewan peliharaan juga bagian dari aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Perlu ada protokol evakuasi hewan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” paparnya.
Deni menambahkan, koordinasi lintas sektor antara BPBD dan dinas peternakan, serta keterlibatan komunitas pecinta hewan, menjadi kunci agar penanggulangan bencana di Jawa Timur bersifat komprehensif, berkeadilan, dan ekologis.
Lebih lanjut, ia berharap pembahasan revisi Perda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu agar dapat diterapkan mulai tahun 2026.
“Ini bukan soal berharap bencana, tapi soal kesiapsiagaan. Regulasi harus selaras dengan perkembangan zaman dan kebijakan pusat, sekaligus melibatkan pemerintah daerah, relawan, hingga tokoh masyarakat,” tegasnya.
Berbasis Tupoksi
Deni juga menilai bahwa penyusunan pasal-pasal baru yang lebih terarah dan berbasis tupoksi tiap instansi akan mempercepat penanganan ketika terjadi bencana di lapangan.
“Dengan tupoksi yang jelas antara BPBD, relawan, dan masyarakat, penanganan bencana bisa lebih cepat, terukur, dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Wahyu/Aye)